Dukung RUU Perampasan Aset, AMJ Beri 4 Catatan ke DPR: Tolak Illicit Enrichment

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi putusan hakim. Foto: New Africa/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi putusan hakim. Foto: New Africa/Shutterstock

Tim Hukum Aliansi Masyarakat Jakarta (AMJ) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Kendati demikian, dukungan tersebut disertai empat catatan kritis agar regulasi ini tidak bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan yang represif maupun sarana kriminalisasi.

Sikap tersebut disampaikan Tim Hukum AMJ dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (21/9).

Ketua Tim Hukum AMJ, Aryan Sobat Drianuka, menegaskan bahwa kehadiran RUU Perampasan Aset memang menjadi keniscayaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Namun, efektivitas pemulihan aset tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip negara hukum.

"Kami hadir membawa pesan utama: mendukung penuh penyusunan RUU Perampasan Aset, dengan catatan bahwa substansi dan prosesnya harus dibangun di atas prinsip yang menjamin keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset negara dan perlindungan hak asasi manusia," kata Aryan di hadapan Komisi III DPR RI.

Aryan memaparkan, AMJ menitikberatkan empat poin krusial yang wajib diantisipasi oleh pembentuk undang-undang:

1. RUU Perampasan Aset jangan sampai dijadikan alat kekuasaan.

2. RUU Perampasan Aset jangan dijadikan instrumen menghabisi lawan politik.

3. RUU Perampasan Aset jangan menjadi celah pemerasan oleh aparat penegak hukum (APH).

4. Menolak dimasukkannya klausul peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

Cegah Politisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Aryan mengingatkan bahwa sejarah politik Indonesia mencatat hukum kerap disalahgunakan oleh penguasa untuk menyingkirkan kelompok oposisi. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus memuat batasan kewenangan yang tegas, menerapkan mekanisme checks and balances, serta tidak memusatkan kewenangan perampasan pada satu figur atau satu lembaga semata.

"Jika RUU Perampasan Aset digunakan untuk menghabisi lawan politik atau membungkam kritik, maka hal tersebut telah melanggar prinsip equality before the law dan due process of law. Hukum telah berubah menjadi alat kekuasaan yang sewenang-wenang," tegas Aryan.

Untuk memitigasi risiko tersebut, AMJ merekomendasikan adanya jaminan transparansi proses agar publik dapat memantau setiap tahapan perampasan aset, hak banding yang adil bagi pihak terdampak, pemisahan fungsi penegakan hukum yang tegas, hingga perlindungan bagi pelapor (whistleblower).

Soroti Potensi Pemerasan oleh Oknum Aparat

Melanjutkan paparan, anggota Tim Hukum AMJ, Ridwan Mambakar, menyoroti potensi celah korupsi baru di tingkat aparat penegak hukum (APH). Tanpa pengawasan yang ketat, RUU Perampasan Aset dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oknum nakal untuk menekan target demi keuntungan pribadi.

"Aparat penegak hukum berpeluang menyalahgunakan instrumen ini: memeras, menerima suap, atau meminta imbalan tertentu agar aset pihak terkait tidak dirampas," ujar Ridwan.

Sebagai langkah antisipasi, AMJ mendorong adanya pengawasan berlapis—baik dari internal institusi penegak hukum maupun kanal pengaduan publik yang transparan—yang dibarengi dengan sanksi pidana dan etik yang tegas bagi oknum aparat yang melanggar. Selain itu, perbaikan sistem remunerasi APH juga dinilai krusial untuk menekan godaan korupsi.

Alasan Menolak Masuknya Illicit Enrichment

Terkait substansi materi, AMJ secara spesifik mendesak DPR dan pemerintah untuk tidak memasukkan delik illicit enrichment ke dalam draf RUU Perampasan Aset. Ridwan menilai, RUU Perampasan Aset semestinya murni diposisikan sebagai hukum pidana formil yang mengatur tata cara serta mekanisme perampasan aset hasil kejahatan, bukan hukum materiil yang menciptakan delik pidana baru.

"RUU Perampasan Aset fokus utamanya adalah prosedur dan mekanisme bagaimana aset terkait tindak pidana dapat dirampas oleh negara. Illicit enrichment adalah delik baru dalam hukum materiil yang berpotensi menabrak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan asas legalitas," papar Ridwan.

Ridwan menambahkan, sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Italia juga tidak mengadopsi illicit enrichment dalam sistem hukum mereka karena kekhawatiran terhadap pelanggaran HAM.

Alih-alih memuat delik baru, AMJ menyarankan Komisi III DPR memperkuat instrumen pembuktian bagi penegak hukum, seperti optimalisasi akses data intelijen keuangan, penyadapan sesuai koridor hukum, dan kerja sama penelusuran aset lintas negara (mutual legal assistance).

Menutup pandangannya, AMJ mengapresiasi keterbukaan Komisi III DPR RI yang telah menggelar puluhan agenda RDPU dan menyerap ratusan masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat sipil.

"Kami yakin dan percaya RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi warisan legislasi yang membanggakan—sebuah undang-undang yang efektif memulihkan hak negara sekaligus kokoh melindungi hak-hak dasar warga negara," pungkas Aryan.