Kumparan Logo

RUU Perampasan Aset

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 28 Agt 2026, 8:23 WIB

DPR RI secara resmi menetapkan target tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada Selasa, 15 Desember 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) pagi.

Usai rapat paripurna, pimpinan DPR langsung menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar aksi penyampaian aspirasi. Sementara pihak pemerintah menyatakan kesiapan penuh dan mengaku telah menerima arahan khusus dari Presiden untuk mengawal pembahasan bersama DPR.

260 Konten
Terbaru