RUU Perampasan Aset, IMC Minta Perlindungan bagi Pihak Ketiga Beriktikad Baik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI turut menyoroti perlindungan bagi pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana, tetapi asetnya berpotensi ikut dirampas.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (23/9), Indonesia Millennials Center (IMC) mendorong adanya mekanisme perlindungan yang transparan dan proporsional bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.

Dalam dokumen paparannya, IMC menilai proses perampasan aset oleh negara tidak boleh dilakukan tanpa memberikan ruang pembelaan hukum bagi pihak yang berkepentingan. Karena itu, IMC mengusulkan lima tahapan yang perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.

Pertama, tahap pemberitahuan. Pada tahap ini, pihak yang berkepentingan berhak mengetahui adanya proses hukum terhadap aset yang dimilikinya atau yang berkaitan dengannya.

Kedua, tahap keberatan, yang memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk membuktikan kepemilikan atau dasar hak yang sah atas aset yang menjadi objek perampasan.

Ketiga, tahap pemeriksaan. IMC menilai proses pemeriksaan harus memiliki batas waktu dan mekanisme yang jelas untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah ketidakjelasan nasib aset pihak ketiga.

Keempat, tahap putusan. Pengadilan, menurut IMC, perlu memastikan bahwa perampasan dilakukan secara proporsional dan hanya mencakup bagian yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.

Kelima, tahap pemulihan. Negara perlu memberikan jaminan pengembalian atau penggantian aset apabila proses perampasan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pengadilan.

Selain lima tahapan tersebut, IMC juga menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas nilai dalam pelaksanaan perampasan aset. Jika suatu aset diperoleh menggunakan campuran dana yang berasal dari hasil tindak pidana dan sumber yang sah, IMC menilai negara tidak semestinya merampas keseluruhan aset.

"Jika hanya sebagian nilai terbukti berasal dari hasil tindak pidana, perampasan dibatasi pada bagian yang terbukti," demikian kutipan rekomendasi IMC yang disampaikan kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.