Pakar Sarankan RUU Perampasan Aset Tak Memuat Illicit Enrichment

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Indonesia Millenials Center dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Akademisi dari Universitas Jayabaya Said Bakhri menyarankan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak memuat ketentuan soal kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment).

Said menyebut bahwa illicit enrichment merupakan delik materiil. Oleh karena itu, ketentuan tersebut semestinya diatur juga diatur dalam UU materiil.

"Bahwa illicit enrichment diatur pada undang-undang materi, materiil, tidak pada undang-undang formil," kata Said dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (28/9).

"Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan tindak pidana atau pidana materiil, sementara Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil," sambungnya.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Menurut dia, kekayaan tidak wajar harus diperiksa melalui pembuktian yang adil. Dia menyebut bahwa dugaan kekayaan hasil tindak pidana wajib diperiksa dengan menjunjung tinggi dan menerapkan asas hukum.

"Maka rancangan undang-undang perampasan aset ini sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Kemudian ketidakwajaran kekayaan tidak diperlukan sebagai vonis otomatis. Setiap konsekuensi hukum harus bertumpu pada ketentuan atau kepastian hukum yang jelas, pembuktian yang dapat diuji, dan kesempatan bagi pihak terkait guna memberikan penjelasan," paparnya.