IMC: RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Jadi Alat Penguasa Tindas Warga

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai menjadi alat kekuasaan untuk menindas masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennial Center (IMC) Yerikho Alfredo.
“RUU Perampasan Aset ini harus menerapkan prinsip kehati-hatian di dalam sistem penegakan hukum kita. Karena ini akan menyasar nanti kepada seluruh warga negara yang memiliki aset, yang memiliki kekayaan yang dianggap tidak normal oleh penguasa, yang menjadikan itu menjadi alat kekuasaan untuk menindas warga negaranya sendiri,” kata Yerikho usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Yerikho menegaskan, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu diatur secara rinci agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.
“Jangan menjadi nanti RUU Perampasan Aset ini menjadi alat penguasa untuk menindas warga negara,” ujarnya.
Soal Illicit Enrichment
Dalam kesempatan itu, Yerikho merespons wacana memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset.
Ia mengatakan, pihaknya masih mempelajari ketentuan tersebut secara lebih mendalam. Namun, menurutnya, penerapan illicit enrichment harus disertai mekanisme pembuktian yang jelas.
“Proses pembuktiannya tidak bisa kita hanya menduga bahwa kekayaan orang itu diduga dari hasil tindak pidana. Kemudian, bagaimana mekanisme pembuktian itu bahwa hasil dari tindak pidana?” tuturnya.
Yerikho khawatir ketentuan tersebut justru disalahgunakan oleh aparat penegak hukum apabila tidak dirumuskan secara hati-hati.
“Jadi tidak sewenang-wenang illicit enrichment ini dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset, karena ini nanti menjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum menerapkan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dan prinsip HAM dalam sistem penegakan hukum.
Menurut Yerikho, penerapan ketentuan tersebut secara masif dan radikal berpotensi digunakan untuk memantau kekayaan lawan politik atau menyasar pihak tertentu.
“Ini akan menjadi alat politik untuk memata-matai kekayaan dari lawan politik atau penguasa dengan semena-mena menerapkan ini ke depan terhadap siapa yang mau mereka sasar, siapa yang mau mereka lawan,” ujarnya.
IMC Usul Masukkan Aturan Judi Online
Selain persoalan illicit enrichment, IMC juga menyoroti perlunya aturan mengenai judi online (judol) dalam RUU Perampasan Aset.
Yerikho menilai, judi online perlu dikaji dalam pembahasan RUU tersebut karena dapat berkaitan dengan pengaliran dana dan penyamaran hasil tindak pidana melalui aset digital.
“Di dalam judol, ini yang memiskinkan warga negara, ini yang menghancurkan anak bangsa. Untuk itu kemudian, perlu kita pikir, kita kira, dan kita kaji secara akademik, ini harus dimasukkan aturan-aturan mengenai judol di dalam RUU Perampasan Aset ini,” katanya.
Ia menjelaskan, hasil judi online berpotensi dialihkan ke dalam bentuk aset digital, seperti mata uang kripto, sehingga diperlukan mekanisme penelusuran aliran dana yang memadai.
Namun, Yerikho menilai penerapan mekanisme tersebut harus mempertimbangkan kesiapan aparat penegak hukum, terutama dalam aspek keamanan siber.
“Di Indonesia ini sangat rentan kita. Di dalam aparat penegak hukum kita juga, ya sorry to say, kita harus menggarisbawahi bahwa keamanan siber di Indonesia ini masih minim, belum mampu kita menerapkan secara radikal dan secara masif,” ujarnya.
Komite Pengawas Independen
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, IMC juga mengusulkan pembentukan komite pengawas yang bersifat independen.
Yerikho menyebut usulan tersebut merupakan salah satu isu krusial yang dibawa IMC dalam RDPU bersama Komisi III DPR.
“Nah, dan kita juga ya patut mencurigai semua orang, supaya apa? Kita mendapatkan jawaban yang sebenarnya,” katanya.
Ia menambahkan, hal penting lainnya dalam RUU Perampasan Aset adalah memastikan pemulihan hasil rampasan negara dapat dilakukan secara jelas dan terukur.
“Yang paling penting dari RUU Perampasan Aset ini, bagaimana memulihkan hasil rampasan negara,” pungkasnya.
