Pakar Hukum Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik

Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar kewenangan dalam RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan menjadi alat politik. Ia meminta aturan tersebut memiliki pengaman yang konkret agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset memang perlu segera dituntaskan untuk memperkuat penegakan hukum dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada masyarakat. Namun, kewenangan tersebut harus tetap dapat diuji dan digunakan secara tepat.
Said mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus menjawab keinginan masyarakat untuk memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan sekaligus mengambil kembali hasil tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh menjadi objek kepentingan politik.
“Menghukum pelaku dan memulihkan kerugian masyarakat merupakan tujuan yang harus berjalan bersama,” kata Said dalam rapat dengan Komisi III DPR membahas Masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).
Ia menegaskan pelaku kejahatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang adil. Di sisi lain, pelaku juga tidak boleh tetap menikmati hasil kejahatannya.
Menurut Said, konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dapat memperkuat penegakan hukum dan pemulihan kerugian secara berkeadilan. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menjadi jalan bagi pelaku tindak pidana untuk sekadar menyerahkan harta kemudian terbebas dari pertanggungjawaban pidana.
Said juga menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.
“Besarnya nilai aset yang dirampas tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan apabila prosesnya mengorbankan hak warga yang tidak bersalah,” ujarnya.
Said menegaskan semangat pemberantasan tindak pidana tidak boleh dijadikan alasan untuk merampas harta tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas mengenai aset yang dapat dirampas, dasar pembuktian, serta batas kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, setiap tindakan perampasan aset menurutnya harus dapat diuji melalui pengadilan yang independen. Setiap tindakan aparat harus memiliki alasan yang dapat diperiksa dan dibantah melalui proses hukum dengan tetap menjunjung persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Said secara khusus menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan kewenangan tersebut jangan sampai digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
“Kekhawatiran bahwa kewenangan ini dapat dipakai untuk membungkam kritik, menyerang lawan politik, atau memeras warga harus dijawab dengan pengaman yang konkret,” katanya.
Menurut Said, pengamanan tersebut harus mencakup pengawasan efektif, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta perlindungan bagi pelapor. Ia juga mendorong adanya sanksi tegas terhadap aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Said mengingatkan pemberantasan korupsi tidak boleh justru menciptakan ruang bagi munculnya praktik korupsi baru. Karena itu, pengawasan menurutnya harus dilakukan sejak proses penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan penjualan aset.
Ia meminta seluruh aset yang dirampas negara dicatat secara tertib dan diaudit dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan hasil perampasan juga harus terbuka, dengan tetap melindungi informasi yang memang wajib dirahasiakan.
“Aset yang diambil atas nama kepentingan masyarakat harus benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat,” kata Said.
Dengan demikian, menurut Said, pemulihan aset tidak boleh berhenti pada tindakan perampasan. Hasil perampasan harus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
Said juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana. Ia menilai hubungan keluarga, kedekatan dengan pelaku, perbedaan pilihan politik, maupun sikap kritis terhadap pemerintah tidak boleh secara otomatis menjadi alasan untuk merampas aset seseorang.
Hak pihak ketiga yang beritikad baik, kata Said, juga harus mendapatkan perlindungan. Warga harus memperoleh kesempatan yang layak untuk membela haknya, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila tindakan aparat terbukti keliru atau melanggar hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar kewenangan perampasan aset tetap berada dalam koridor penegakan hukum dan tidak berkembang menjadi kewenangan yang dapat digunakan secara serampangan terhadap warga.
Said turut menyoroti pengaturan mengenai kekayaan yang diduga tidak wajar atau illicit enrichment. Ia meminta pembentuk undang-undang memberikan pengaturan secara cermat mengenai konsep tersebut.
Menurut Said, illicit enrichment merupakan bagian dari hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset lebih berkaitan dengan hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum.
“Illicit enrichment menurut kami mengatur tentang perbuatan atau tindak pidana atau pidana materil. Sementara RUU Perampasan Aset mengatur tentang hukum acara atau pelaksanaan sanksi hukum dari perbuatan atau tindak pidana atau pidana formil,” ujar Said.
Karena itu, Said menilai RUU Perampasan Aset sebaiknya tidak mengatur illicit enrichment. Meski demikian, ia menegaskan kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti kesalahan.
Setiap konsekuensi hukum, menurut Said, harus didasarkan pada aturan yang jelas dan pembuktian yang dapat diuji. Pihak yang terkait juga harus diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan.
Ia juga meminta pembentuk undang-undang membedakan secara tegas antara pengaturan tindak pidana, tata cara pembuktian, dan mekanisme perampasan aset. Rumusan aturan tidak boleh memberikan kewenangan yang kabur atau membebankan pembuktian secara sewenang-wenang kepada masyarakat.
Dalam konteks tindak pidana pajak, Said mendorong negara mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku sekaligus memulihkan kerugian negara melalui asset recovery. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat memberikan kewenangan untuk melacak, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana dengan tetap mematuhi asas-asas hukum.
“Perampasan aset pelaku menjadi pesan kuat kedaulatan hukum dan keuangan negara berada di atas kepentingan pihak-pihak yang serakah,” kata Said.
Ia menilai langkah tersebut dapat menunjukkan ketegasan sekaligus menjaga marwah supremasi hukum negara. Perampasan aset juga dapat menjadi efek jera dan menutup kesempatan pelaku menikmati hasil tindak pidana.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan kerugian negara dan masyarakat serta memperkuat pengelolaan penerimaan pajak.
Said berharap RUU Perampasan Aset mampu menciptakan iklim perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas. Pada akhirnya, aturan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan supremasi kedaulatan hukum dan keadilan sosial.
Said juga mendorong agar cakupan perampasan aset dapat menjangkau tindak pidana lain di luar tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Namun, perluasan tersebut harus dibarengi batasan yang tegas mengenai tindak pidana serta hubungan aset dengan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan.
Menurutnya, rumusan yang terlalu luas dan multitafsir berpotensi menyeret harta yang diperoleh secara sah serta merugikan pihak yang tidak terlibat. Karena itu, batas dan parameter mengenai tindak pidana, aset, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat harus dirumuskan secara jelas dan terukur.
Said meminta DPR RI bersama pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan sungguh-sungguh mendengarkan aspirasi masyarakat. Setiap pasal dalam RUU tersebut juga harus memastikan adanya penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Ia menilai prinsip kehati-hatian dalam pembentukan aturan harus menghasilkan regulasi yang kuat dan dapat dijalankan. Prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda pembentukan aturan tanpa memberikan kepastian hukum.
“Sikap kami tegas, pelaku tindak pidana harus dituntut dan diberikan sanksi hukum melalui proses hukum yang adil, hasil tindak pidananya harus dirampas, dan hak masyarakat harus dipulihkan,” kata Said.
