IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar

Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung, menyoroti pengaturan illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset. Ia mengingatkan, kekayaan yang dinilai tidak wajar tidak bisa serta-merta dianggap sebagai hasil tindak pidana dan dirampas negara.
Yerikho menyebut, pengaturan illicit enrichment menjadi salah satu bagian yang menarik sekaligus perlu dikaji secara hati-hati dalam RUU Perampasan Aset.
“Yang paling tersorot sebenernya ada illicit enrichment, ini menarik, ini sangat menarik, karena memang di negara-negara Amerika juga membahas,” kata Yerikho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Ia mengatakan pengaturan illicit enrichment telah menghadapi perdebatan hukum di sejumlah negara. Yerikho mencontohkan Portugal pernah menguji aturan tersebut dalam sistem peradilannya.
“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara Portugal misalnya begitu, bahwa aturan tentang illichit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak dan asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah, ada beberapa negara lain, perampasan aset hanya diatur sebagai pelengkap dan ketentuan mengenai kejahatan korupsi dan pencucian uang di Australia atau di Inggris tindakan ini diatur dalam process of crime act pada tahun 2022,” ujarnya.
Menurut Yerikho, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara, salah satunya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Bahwa di Indonesia pidana terhadap illicit enrichment ini terkandung dalam pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang ini juga telah diatur dalam pasal 603 dan 604 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau pasal 603 dan pasal 2 UU Tipikor. Sedangkan pasal 604 pada KUHAP atau pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana bagi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar Yerikho.
Harta Tak Wajar Tak Otomatis Hasil Kejahatan
Dalam paparannya kepada Komisi III, IMC mengingatkan agar pembahasan kekayaan tidak wajar dalam RUU Perampasan Aset tidak berujung pada anggapan bahwa setiap harta yang tidak sesuai dengan profil penghasilan otomatis merupakan hasil kejahatan.
IMC membedakan proses tersebut ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah menemukan “Tanda Awal Objektif”, yang dapat berupa kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan, transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, penggunaan pihak pinjam nama atau nominee, kepemilikan manfaat yang tersembunyi, hingga pola transaksi yang relevan.
Namun, menurut IMC, adanya tanda awal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung merampas aset. Pemilik aset harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikan sumber kekayaannya.
IMC juga meminta standar pembuktian untuk setiap tahapan dibedakan, mulai dari pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset secara final. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap aset tidak hanya didasarkan pada dugaan atau penilaian sepihak aparat.
Contoh Pejabat Punya Harta Besar dari Warisan
Yerikho memberikan ilustrasi mengenai seseorang yang telah memiliki kekayaan besar sebelum menduduki jabatan publik. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu dibedakan dari dugaan pengayaan yang berasal dari jabatan.
“Saya ilustrasikan seperti ini ketika ada seseorang atau pengusaha yang dulunya sudah kaya raya, yang mempunyai warisan dari orangtuanya, kemudian dia menempati jabatan jabatan publik, misalnya sekelas Dirjen atau Eselon II atau Eselon I lah bahkan Sekretariat, kita tidak melihat dari struktur gajinya laporan harta kekayaannya tidak sesuai dengan yang kita lihat,” kata Yerikho.
Menurut dia, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kekayaan pejabat tersebut berasal dari tindak pidana.
“Ini kan hanya bersifat tidak objektif kita bisa melihat itu bahwa hasil tindak pidana oh tidak mungkin dia memperkaya dirinya melalui jabatan itu, orang bininya atau istrinya, keluarganya sudah kaya raya, kemudian dia menyimpan asetnya di aset digital misalnya yang berputar terus yang menambah, kemudian bagaimana mekanisme pengaturan kita untuk menyasar ke sana, ini yang sangat perlu prinsip kehati-hatian tadi,” ujarnya.
Karena itu, Yerikho meminta RUU Perampasan Aset mengatur secara jelas bagaimana aparat menentukan suatu kekayaan merupakan kekayaan tidak sah dan kapan negara dapat mengambil tindakan terhadap aset tersebut.
Selain persoalan pembuktian, IMC menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara rinci standar tindakan aparat pada setiap tahapan. Hal itu mencakup mekanisme pemblokiran, penyitaan, hingga perampasan aset.
“Kemudian, setelah itu ada standar pembuktian standar pemblokiran seperti apa mekanismenya, mekanisme penyitaan, dan perampasan aset. Kemudian perampasan aset tanpa menunggu pemidanaan, ini yang tadi disinggung sinkronisasi regulasi atau kita melihat suatu perkara harus objektif. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dalam keadaan tertentu tetapi harus disertai kontrol, pengendalian atau standar bukti pemberitahuan kepada pihak berkepentingan,” kata Yerikho.
Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya pemidanaan atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) dapat diatur, tetapi harus disertai mekanisme kontrol yang memadai.
Ia juga menekankan perlunya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset harus mendapatkan pemberitahuan mengenai proses yang berjalan dan kesempatan mengajukan keberatan untuk membuktikan kepemilikannya.
Selain itu, apabila perampasan dibatalkan oleh pengadilan, pihak yang dirugikan harus memiliki hak atas pengembalian atau penggantian sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Tantangan Pendataan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Yerikho juga menyoroti tantangan penerapan illicit enrichment di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan sistem pendataan kekayaan masyarakat yang menurutnya masih menghadapi persoalan karena transaksi tunai dan pencatatan yang tidak tertulis masih ditemukan dalam kehidupan masyarakat.
“Kemudian mengenai ihwal pengaturan dalam uu perampasan aset, terdapat beberapa tantangan atau kendala yang perlu dipertimbangkan. Pertama, mengenai kemampuan dalam menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional, sistem pencatatan pendapatan penggunaan uang tunai atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yerikho.
“Keadaan ini masih melahirkan tantangan bagi sistem pendataan publik, baik untuk kepentingan perpajakan, sensus perekonomian, maupun pelaporan kekayaan harta penyelenggara negara. Yang kedua, masih adanya oknum oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu, melihat situasi tersebut, peraturan mengenai illichit enrichment di indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materiil. Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa, harus jelas pelaksanaannya, sampai nanti di puncaknya,” sambungnya.
Karena itu, IMC menilai pengaturan illicit enrichment harus ditempatkan secara hati-hati dalam kerangka hukum pidana materiil. Tujuannya agar unsur tindak pidana, pertanggungjawaban, standar pembuktian, serta batas kewenangan aparat dapat dirumuskan secara jelas.
