RUU Perampasan Aset: Memburu Koruptor, Jangan Mengorbankan Rakyat
Tulisan dari Rudi Yahya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu pertanyaan yang seharusnya menjadi napas utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset: bagaimana membuat koruptor takut kehilangan hasil kejahatannya tanpa membuat rakyat yang memperoleh hartanya secara sah takut kepada negara? Pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar memilih apakah kita mendukung atau menolak RUU tersebut. Indonesia memang membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengejar kekayaan hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, penipuan, dan kejahatan ekonomi lainnya. Namun, kewenangan untuk membekukan, menyita, dan merampas aset juga menyentuh hak kepemilikan warga negara. Rumah, tanah, rekening, kendaraan, perusahaan, dan harta warisan bukan sekadar benda yang bisa dipindahkan dari satu kolom ke kolom lain dalam administrasi negara. Di baliknya ada kerja bertahun-tahun, warisan keluarga, modal usaha, investasi, dan kehidupan orang-orang yang mungkin sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, perdebatan tentang RUU Perampasan Aset tidak boleh dipaksa masuk ke dalam logika hitam-putih: mendukung RUU berarti mendukung pemberantasan korupsi, sedangkan mengkritisinya dianggap membela koruptor. Cara berpikir semacam itu justru berbahaya. Negara membutuhkan kewenangan yang kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sembarangan. Kritik terhadap desain undang-undang bukan berarti pembelaan terhadap koruptor. Sebaliknya, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga tidak boleh berubah menjadi pemberian cek kosong kepada aparat.
Pandangan Anies Baswedan yang mengingatkan agar perampasan aset penting tetapi tidak menjadi alat kriminalisasi dan tidak dilakukan secara serampangan relevan ditempatkan dalam perdebatan tersebut. Gagasan itu tidak harus dibaca sebagai penolakan terhadap perampasan aset. Justru sebaliknya, ia mengingatkan bahwa semakin kuat senjata hukum yang diberikan kepada negara, semakin tebal pula pagar hukum yang harus mengelilinginya. Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan sampai ke tempat persembunyiannya, tetapi harus pula mampu menjelaskan kepada publik berdasarkan bukti apa aset tersebut dirampas, melalui prosedur apa, oleh siapa, dan bagaimana pemiliknya dapat memperoleh keadilan jika negara ternyata keliru.
Negara yang kuat bukan negara yang bebas mengambil harta warga, melainkan negara yang mampu mengejar hasil kejahatan dengan kekuatan hukum sekaligus membatasi dirinya sendiri agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Pembahasan RUU ini menunjukkan bahwa persoalannya memang tidak sederhana. DPR menyebut pembahasan telah melalui puluhan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja, sementara isu seperti non-conviction based asset forfeiture atau NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan masih menjadi perhatian. Ini menunjukkan bahwa ruang publik untuk menguji substansi RUU tersebut masih sangat diperlukan. Target pengesahan memang penting, tetapi kualitas undang-undang jauh lebih penting daripada sekadar mengejar tenggat legislasi. Sebuah undang-undang yang menyangkut hak kepemilikan tidak boleh dilahirkan hanya karena tekanan politik atau tuntutan publik agar pemerintah terlihat tegas.
NCB merupakan salah satu bagian yang paling menarik sekaligus paling sensitif. Mekanisme ini pada dasarnya memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Secara logika pemberantasan kejahatan, gagasan tersebut masuk akal. Pelaku bisa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami kondisi tertentu yang membuat perkara tidak dapat dilanjutkan, atau berada di luar jangkauan proses hukum, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat ditemukan. Dalam kejahatan ekonomi modern, uang dapat bergerak jauh lebih cepat daripada proses hukum. Aset dapat dijual, dipindahkan, disamarkan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam struktur kepemilikan yang membuat negara kesulitan melacaknya.
Namun, justru karena NCB memberikan kekuatan besar kepada negara, mekanismenya harus dirancang dengan sangat hati-hati. Perampasan tanpa putusan pidana tidak boleh berubah menjadi perampasan berdasarkan dugaan. Negara harus mampu menunjukkan hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan antara aset dan tindak pidana, sementara pemilik atau pihak yang berkepentingan harus memiliki ruang yang nyata untuk mengajukan keberatan. Kontrol pengadilan juga harus substantif, bukan sekadar formalitas. Sebuah keputusan yang dapat menghilangkan hak kepemilikan seseorang harus bisa diuji oleh lembaga yang independen, dengan prosedur yang transparan dan standar pembuktian yang jelas.
Kekhawatiran semacam itu bukan sekadar teori. Dalam dokumen dan pembahasan DPR sendiri, persoalan pembuktian, asas legalitas, keadilan, hak asasi manusia, serta kewajiban negara menunjukkan keterkaitan aset dengan tindak pidana menjadi bagian yang diperhatikan. Artinya, tuntutan agar RUU ini mempunyai pagar hukum bukan datang dari ruang kosong. Bahkan dari dalam proses pembahasan sendiri terlihat bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah pembuktian terbalik. Kekayaan yang secara objektif tidak wajar tentu patut diperiksa. Negara tidak boleh membiarkan seseorang menyembunyikan hasil kejahatan hanya dengan berlindung di balik dokumen kepemilikan. Namun, kekayaan yang tidak terlihat sebanding dengan penghasilan formal juga tidak otomatis merupakan hasil tindak pidana. Tanah dapat berasal dari warisan, rumah dapat diperoleh dari keluarga, modal usaha dapat berasal dari hibah, dan keuntungan bisnis dapat terkumpul selama puluhan tahun. Karena itu, indikator kekayaan tidak wajar harus menjadi pintu masuk pemeriksaan, bukan otomatis menjadi vonis kesalahan.
Di sinilah hukum harus mampu membedakan antara kecurigaan dan pembuktian. Aparat boleh mencurigai asal-usul sebuah aset, tetapi kecurigaan harus didasarkan pada indikator yang objektif. Negara boleh meminta penjelasan, tetapi pemilik harus diberikan kesempatan yang sungguh-sungguh untuk menjelaskan. Aparat boleh melakukan penyitaan sesuai hukum, tetapi proses menuju perampasan harus memiliki standar yang dapat diuji. Jika garis batas tersebut kabur, persoalannya bukan lagi sekadar soal aset, melainkan soal kepercayaan publik terhadap negara.
Sebab kita harus mengingat satu hal yang sering hilang dalam perdebatan hukum: undang-undang tidak hanya digunakan oleh pejabat yang kita percaya. Pemerintahan dapat berganti, pejabat dapat berganti, konfigurasi politik dapat berubah, dan orang-orang yang hari ini kita anggap ideal belum tentu menjadi pemegang kekuasaan selamanya. Sebuah kewenangan yang hari ini kita dukung karena ditujukan kepada koruptor dapat digunakan oleh pemerintahan berikutnya untuk perkara yang berbeda. Karena itu, hukum yang baik harus tetap aman digunakan bahkan saat kekuasaan berada di tangan orang yang tidak kita sukai.
Itulah sebabnya kritik terhadap RUU Perampasan Aset tidak seharusnya langsung dicurigai sebagai upaya menyelamatkan koruptor. Mempertanyakan standar pembuktian bukan berarti ingin menyelamatkan uang hasil korupsi. Meminta pengawasan pengadilan bukan berarti ingin melemahkan aparat. Mengingatkan potensi kriminalisasi juga bukan berarti ingin membiarkan koruptor menikmati hartanya. Justru sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kewenangan pemberantasan kejahatan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan tidak mudah digunakan secara berlebihan.
Kita tentu ingin koruptor kehilangan seluruh hasil kejahatannya. Kita ingin uang negara kembali. Kita ingin pelaku pencucian uang tidak dapat menyembunyikan kekayaannya melalui rekening orang lain, perusahaan, transaksi berlapis, atau berbagai bentuk penyamaran kepemilikan. Kita ingin hukum mampu mengejar kekayaan yang diperoleh secara ilegal bahkan setelah pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi pada saat yang sama, petani yang memperoleh tanah dari orang tuanya harus merasa aman, pedagang yang mengumpulkan modal selama puluhan tahun harus merasa aman, dan pengusaha yang memperoleh keuntungan dari bisnis yang sah juga harus merasa aman.
Negara tidak boleh dipaksa memilih antara memberantas korupsi dan melindungi hak warga. Negara yang benar-benar kuat justru harus mampu melakukan keduanya sekaligus.
Karena itu, DPR dan Pemerintah perlu memberikan jawaban yang terang terhadap pertanyaan-pertanyaan yang sangat mendasar: siapa yang memiliki kewenangan mengajukan perampasan, standar bukti apa yang harus dipenuhi, bagaimana hubungan proses perampasan dengan proses pidana, bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan, bagaimana aset yang telah dirampas dikelola, serta siapa yang bertanggung jawab apabila negara ternyata melakukan kesalahan. Pertanyaan tersebut bukan hambatan bagi pemberantasan korupsi. Justru semakin jelas jawabannya, semakin kuat pula legitimasi undang-undang yang nantinya lahir.
Publik juga berhak mengetahui secara transparan naskah yang sedang dibahas dan perubahan substansinya. Jangan sampai masyarakat diminta memberikan masukan terhadap sebuah undang-undang, tetapi sulit mengetahui secara jelas teks yang sedang diperdebatkan. Partisipasi publik bukan sekadar menghadirkan akademisi, praktisi, atau kelompok masyarakat dalam rapat dengar pendapat. Partisipasi yang bermakna membutuhkan akses terhadap substansi yang dibahas sehingga masyarakat dapat mengkritisi norma secara konkret, bukan sekadar menanggapi potongan informasi.
Apalagi ruang lingkup RUU ini berkembang tidak hanya pada korupsi. Pembahasan terbaru menunjukkan adanya dorongan agar perampasan aset mencakup berbagai tindak pidana lain, termasuk kejahatan finansial dan sejumlah tindak pidana yang menimbulkan kerugian publik. Semakin luas cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan, semakin penting pula ketepatan definisi, batas kewenangan, standar bukti, dan mekanisme pengawasannya. Jangan sampai semangat memperluas daya jangkau hukum justru membuat pagar perlindungan semakin kabur.
Kita terlalu sering menginginkan hukum yang keras karena kecewa melihat korupsi yang seolah tidak pernah selesai. Keinginan itu sangat manusiawi. Masyarakat ingin melihat pelaku kejahatan kehilangan keuntungan yang diperoleh secara ilegal. Tetapi hukum tidak boleh dirancang berdasarkan kemarahan publik semata. Hukum harus dirancang dengan kepala dingin karena kewenangan yang diberikan hari ini akan tetap ada setelah pejabat berganti dan pemerintahan berubah. Undang-undang yang baik bukan hanya efektif menghukum orang yang kita anggap jahat, tetapi juga aman digunakan terhadap siapa pun tanpa memandang kedudukan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak cukup diukur dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Ukuran yang lebih penting adalah apakah aset tersebut memang berkaitan dengan tindak pidana, apakah prosesnya dapat diuji secara independen, apakah pihak yang tidak bersalah mendapatkan perlindungan, apakah pihak ketiga yang beritikad baik tidak menjadi korban, dan apakah aset yang telah dirampas dikelola secara transparan. Negara memang harus memiliki taring untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi taring itu harus berada dalam mulut hukum, bukan berdiri di luar hukum.
Jika DPR dan Pemerintah mampu membangun keseimbangan tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Namun, jika kewenangan diperluas sementara mekanisme pengawasan dibuat lemah, Indonesia justru berisiko menciptakan senjata hukum yang terlalu besar untuk dikendalikan. Senjata yang hari ini diarahkan kepada koruptor akan tetap berada di tangan negara setelah koruptor yang kita benci berganti dengan orang lain. Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan hanya seberapa kuat negara dapat merampas aset, melainkan seberapa kuat pula negara mampu mengendalikan dirinya sendiri.
RUU Perampasan Aset harus menjadi alat untuk memiskinkan koruptor, bukan alat untuk memperkaya kekuasaan. Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan sampai ke tempat persembunyiannya, tetapi setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti, hukum, dan mekanisme pengawasan. Koruptor memang harus takut kehilangan hasil kejahatannya, tetapi rakyat yang taat hukum harus merasa aman atas harta yang diperolehnya secara sah. Di antara dua kepentingan itulah RUU Perampasan Aset harus menemukan keseimbangannya: negara harus kuat mengejar kejahatan, tetapi tidak boleh serampangan menggunakan kekuasaan.

