Bahas Perampasan Aset, Eks Pimpinan KPK Soroti Mobil Sitaan Dipakai Sembarangan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Erry Riana dan Tim Hukum Aliansi Masyarakat soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengingatkan DPR agar persoalan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dibenahi sebelum memperluas pemulihan aset melalui RUU Perampasan Aset. Menurutnya, persoalan tersebut masih terlihat dalam proses penggeledahan, penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pengelolaan barang sitaan dan rampasan.

Dia menilai pengelolaan barang sitaan dan rampasan saat ini masih membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dalam proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Erry dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

"Permasalahan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Permasalahan lain yang cukup penting dalam pemulihan aset dan terjadi saat ini adalah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, khususnya dalam proses penggeledahan, penyitaan, maupun pemblokiran rekening, maupun pengelolaan barang-barang sitaan dan rampasan," kata Erry.

Erry Riyana Hardjapamekas pada acara Info A1 di kumparan di Jakarta, Selasa (5/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Erry mencontohkan persoalan tersebut tidak hanya ditemukan dalam perkara korupsi. Menurutnya, dalam perkara pidana biasa seperti pencurian pun, pengelolaan barang sitaan masih menjadi persoalan.

"Kita tidak perlu jauh-jauh melihat dalam kasus-kasus korupsi, dalam kasus-kasus tindak pidana biasa saja, misalnya pencurian, secara kasat mata kita bisa melihat banyaknya kebocoran barang-barang sitaan. Misalnya motor atau mobil sitaan bisa dengan mudah digunakan oleh siapa saja atau dibiarkan tergeletak dalam waktu yang cukup lama tanpa pengawasan, pengamanan, atau perawatan yang memadai," paparnya.

Dia menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyitaan hingga pengelolaan barang sitaan dan rampasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengelolaan juga berpotensi menurunkan nilai barang yang telah disita.

"Permasalahan transparansi dan akuntabilitas proses penyitaan hingga pengelolaan benda-benda sitaan dan rampasan membuka peluang yang cukup besar terjadinya penyalahgunaan dalam penegakan hukum. Selain itu, ketidakjelasan mekanisme pengelolaan barang-barang sitaan juga akan membuat nilai atau valuasi barang-barang tersebut menjadi menurun," ucap dia.

Karena itu, Erry meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu sebelum kewenangan pemulihan aset diperluas untuk perkara-perkara yang lebih besar.

"Permasalahan ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membahas perluasan pemulihan aset atau perampasan aset untuk perkara-perkara yang lebih besar," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Erry juga mengatakan tuntutan publik terhadap RUU Perampasan Aset tidak semata-mata berkaitan dengan kebutuhan membentuk undang-undang baru. Menurutnya, tuntutan tersebut juga menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum.

"Bapak-Bapak sekalian, sebagai penutup, wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju. Tuntutan publik atas adanya Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa dilihat sebagai semata-mata menuntut agar ada undang-undang dengan judul Perampasan Aset semata. Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri," imbuh dia.

Erry menyoroti adanya pejabat pemerintahan yang memiliki kekayaan yang dinilainya tidak seimbang dengan pendapatan sah. Dia juga menilai persoalan utama pemberantasan korupsi bukan terletak pada minimnya kewenangan aparat penegak hukum.

"Publik bisa melihat secara kasat mata banyaknya pejabat-pejabat pemerintahan yang memiliki kekayaan yang tidak seimbang dengan pendapatannya yang sah. Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum, bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar," katanya.