Kejagung Jerat Eks Jampidsus Febrie Pasal Pemerasan, 2 Tersangka Lain Kena TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka terkait perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka terkait perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sangkaan terhadap tiga tersangka dalam perkara yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA), Selasa (15/9).

Febrie disangkakan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara dua tersangka lainnya, DR dan NH, dikenakan TPPU.

Ketua Tim Sembilan Kejagung yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan, tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie merupakan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e.

“Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam paparan hasil penyidikan, Rudi menyebut perkara tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Sembilan dengan sejumlah pihak, termasuk Kortas Tipidkor, Polda Metro Jaya, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Saat ditanya mengenai pihak yang menjadi korban dugaan pemerasan, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut detail perkara akan disampaikan di persidangan.

“Nanti, itu masuk ke materi di persidangan. Biar runtut ya,” kata Anang.