Kepala BGN Bakal Cek Isu SPPG di Sukoharjo Diduga Minta Cashback Harga Telur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Salah satu dapur SPPG di Sukaharjo, Jawa Tengah, dilaporkan meminta cashback (pengembalian dana) kepada pemasok telur atas lebihan bayar oleh yayasan.

Dalam sebuah tangkapan layar percakapan yang viral di media sosial, seseorang yang diduga dari pihak SPPG menghubungi agen menanyakan harga telur. Dalam percakapan tersebut, sang menyebut harga telur sebesar Rp 21.600 per kilogram.

Orang yang diduga pihak SPPG itu kemudian menyinggung soal sistem cashback bila nanti jadi melakukan pembelian telur di agen tersebut.

Pihak tersebut menawarkan mekanisme pembayaran dengan selisih harga yang kemudian dikembalikan ke rekening perusahaan.

Dia mencontohkan, bila harga telur di agen tersebut Rp 21 ribu per kg, maka akan dibayar Rp 25 ribu per kg dari yayasan. Selisih Rp 4 ribu itu diminta untuk ditransfer dari agen ke perusahaan terkait SPPG tersebut.

Ilustrasi menyimpan telur dalam posisi yang benar. Foto: Shutterstock

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan pihaknya akan mengecek hal tersebut.

“Nanti kita cek, nanti kita cek ya,” kata Sudaryono, saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (23/8).

Sudaryono mengatakan BGN tengah membenahi tata kelola dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP), termasuk dalam rantai pasok dan mekanisme pembelian bahan pangan.

Dia mengakui masih ada oknum yang tidak menjalankan SOP dengan disiplin. Namun, Sudaryono meminta persoalan tersebut tidak digeneralisasi terhadap seluruh SPPG.

“Saya tidak menutup mata bahwa ada oknum-oknum. Jangan kemudian karena ada oknum dianggap semuanya seperti itu,” ujarnya.

Sudaryono menegaskan BGN akan menindak pelanggaran yang terbukti melalui mekanisme investigasi. Namun, proses tersebut tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.

“Intinya adalah amputasi manakala ada pelanggaran. Tapi kita tetap ada asas praduga tak bersalah,” ucap Sudaryono.