Komisi III DPR Lanjut Bahas DIM RUU Polri Pekan Depan
·waktu baca 2 menit

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) oleh Panja Komisi III DPR dilanjutkan pada pekan depan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI akan dilanjutkan pada Senin (8/6) pukul 10.00 WIB.
“Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Dalam rapat hari ini, Komisi III DPR dan pemerintah telah membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Eddy menyebut, dari total 112 DIM yang diserahkan pemerintah, hanya 20 DIM yang akan dibahas secara substantif, yakni 12 DIM substansi dan 8 DIM substansi baru.
“RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM. 112 DIM itu, 32 DIM tetap, kemudian 36 redaksional, substansi 12, substansi baru 8. Artinya yang akan dibahas itu hanya 20 DIM,” ujar Eddy.
Ia menjelaskan, DIM yang berstatus tetap berarti pemerintah menyetujui usulan DPR sehingga tidak perlu dibahas. Adapun DIM redaksional hanya menyangkut persoalan teknis penulisan.
“Kalau tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas. Yang paling banyak DIM tetap, 36. Kemudian yang redaksional itu hanya persoalan typo dan lain sebagainya,” katanya.
Saat ditanya mengenai delapan DIM substansi baru yang diajukan pemerintah, Edward belum bersedia menjelaskan rinciannya.
“Yang substansi nanti, nanti hari Senin baru kita bahas,” kata Eddy.
