Langgar Pasal Perzinahan-Perselingkuhan, AKBP Roby Heri Disanksi Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, AKBP Roby dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait perbuatan tercela dan tindakan yang menurunkan harkat dan martabat Polri.

“Bidpropam Polda Metro Jaya telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP RHS pada 29 September 2024. Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/10).

Menurut Budi, pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 8, Pasal 8 huruf c angka 3, serta Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, AKBP Roby dijatuhi sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan di tempat khusus.

“Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yanma tanpa jabatan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Roby diketahui sempat dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik profesi. Laporan itu disebut terkait dengan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang berujung pada aborsi.

Adapun Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi:

"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan."