Polda Metro Pastikan Kasus Bigmo Diproses Hukum Bila Ditemukan Unsur Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/  Niceguymo
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar saat Bigmo mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan saat ini penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk meminta pendapat ahli dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan eksploitasi anak.

“Kita lihat karena ini masih berproses ya dengan mengonfirmasi apa tadi segala hal yang sudah saya sampaikan. Kemudian nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Manakala memang itu masuk dalam unsur, tentu kita akan naikkan kasusnya (ke penyidikan),” kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8).

DirPPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo saat jumpa pers terkait prostitusi di wilayah Lokasari Jakbar hingga Cibubur. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Menurut Rita, penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan ahli untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kemudian kita sudah melakukan upaya koordinasi dengan para pihak, beberapa ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak, gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta klarifikasi dari Bigmo dalam penyelidikan dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan memeriksa barang bukti digital. Polisi juga akan meminta keterangan saksi berinisial F, mengundang pihak PT TLI, serta meminta klarifikasi dari Bigmo.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.