Saat Jampidsus Jawab Sosok Tan Kian di ASABRI dan Eksekusi Tanah Masih Berjalan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang salah satunya adalah dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI dan Jiwasraya. Kasus ini belakangan dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie pun menggelar konferensi pers untuk menjawab isu yang berkembang terkait dirinya dan pengusutan yang dilakukan Polri. Pada kesempatan ini, Febrie juga ditanya mengenai hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian.

Perlu diketahui, PT ASABRI dan Jiwasraya sudah pernah berkasus pada tahun 2021 lalu, di mana sejumlah orang pada perusahaan itu terbukti di pengadilan melakukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Saat itu, Tan Kian beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan bebas dari jeratan tersangka.

Ketika ditanya mengenai keterkaitannya dengan Tan Kian, Febrie menjawab bahwa penanganan perkara PT ASABRI itu masih berjalan hingga hari ini. Ia pun membuka peluang Tan Kian dijadikan tersangka.

"Yang kedua, mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak," ucap Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (10/7).

"Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali, dievaluasi kembali, ya," tambahnya.

Menurut Febrie, eksekusi aset berupa tanah dalam kasus ini juga masih berjalan. Dari sana, ia mengatakan berbagai pengembangan bisa dilakukan.

"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan ya, tanahnya masih berjalan dieksekusi, sehingga dalam proses penegakan hukum, tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila, apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis siapa fakta yang sudah terungkap," ucap Febrie.

"Dan penyelesaiannya tentunya tidak sesaat, ada prosesnya begitu panjang," tutupnya.

Polisi Periksa 15 Saksi, Termasuk Tan Kian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dari tiga kasus yang ditangani, Polri sudah melakukan penggeledahan di 13 tempat, termasuk rumah di Sentul, Bogor yang diakui Febrie adalah miliknya. Di sana, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang senilai Rp 476 miliar dalam bentuk USD, SGD, hingga rupiah, serta emas batangan seberat 74 Kg.

Usai melakukan serangkaian penggeledahan, Polri pun mengamankan 15 saksi. Salah satunya, ada seseorang berinisial Tan Kian yang diamankan di mal Pacific Place.

"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi, kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dan minta keterangan adalah itu (Tan Kian). Jadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7).

"Tadi yang ditanyakan adalah di Pacific Place, TK," tambah Budi.