Silmy Karim Dinonaktifkan dari Wamen Imipas usai Jadi Tersangka KPK
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyerahkan seluruh proses penanganan perkara Wamen Imipas Silmy Karim kepada KPK.
Ia menyatakan berkomitmen untuk bersikap kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik untuk mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6)
Agus menegaskan, pihaknya juga telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Ia juga memastikan layanan tetap berjalan normal.
"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," tuturnya.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Agus.
Sebelumnya, KPK menyebut kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi pada saat menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Saat ini, Silmy Karim sudah dijerat sebagai tersangka dan ditahan KPK.
"Dugaan alur perintah atau pun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen [Imigrasi]," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6).
KPK belum menjelaskan soal konstruksi lengkap perkara yang dimaksud. Diduga terkait dugaan pemerasan izin tinggal WNA di Indonesia.
Total ada 8 tersangka yang dijerat KPK. Bersama dengan Silmy, tersangka lainnya termasuk Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kasus ini bermula dari operasi senyap KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa (2/6) malam. Dalam OTT yang menjangkau wilayah Jakarta Barat, Jawa Barat, hingga Bali tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang tunai, logam mulia, dan kendaraan mewah.
"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ucap Budi.
Perkara ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam penerbitan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Para tersangka belum berkomentar soal kasus ini. KPK akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
