Yusril soal Kuntadi Jadi Jampidsus: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, merespons terbitnya Keppres yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Yusril menilai, jika Keppres telah diterbitkan, artinya Presiden Prabowo Subianto telah memiliki pertimbangan.

"Ya kalau Presiden sudah setuju berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7).

Yusril menyebut, jika telah dipercaya sebagai Jampidsus, maka Kuntadi memiliki tugas pokok untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus," tegas Yusril.

"Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," sambungnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 ini berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.

"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.