Konten dari Pengguna

Geothermal: Energi Bersih Atau Justru Ancaman Baru Bagi Lingkungan ?

Abi Julianda

Abi Julianda

(Berprofesi sebagai pekerja harian lepas) - Mahasiswa Lulusan D4 Teknik Elektro Politeknik Negeri Padang

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Abi Julianda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gunung Talang sebagai gunung aktif dengan potensi energi terbarukan untuk penbangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Solok. Credit: Abi Julianda
zoom-in-whitePerbesar
Gunung Talang sebagai gunung aktif dengan potensi energi terbarukan untuk penbangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Solok. Credit: Abi Julianda

Energi geothermal merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang berasal dari panas alami di dalam perut bumi. Melalui proses pengeboran hingga ribuan meter, panas ini dimanfaatkan untuk menghasilkan uap yang menggerakkan turbin pembangkit listrik. Secara konsep, geothermal digolongkan sebagai energi terbarukan karena panas bumi terus terbentuk melalui aktivitas geologi dan menghasilkan emisi karbon yang jauh lebih rendah dibanding energi fosil. Narasi inilah yang membuat geothermal dipromosikan sebagai salah satu sumber energi paling “bersih” yang dimiliki Indonesia.

Indonesia sebagai negara dengan kapasitas pembangkit listrik geothermal terbesar kedua di dunia memosisikan energi ini sebagai harapan besar bagi masa depan energi nasional. Pemerintah, lembaga riset, hingga investor gencar menyebut bahwa geothermal adalah solusi optimal untuk krisis energi dan perubahan iklim: stabil, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Campaign ini begitu kuat sehingga publik seolah diarahkan untuk melihat geothermal hanya dari sisi terang—tanpa mempertanyakan kompleksitas proses dan risiko yang mengiringinya.

Namun semakin dalam kita memahami prosesnya, semakin jelas bahwa teknologi geothermal tidak sesederhana label “energi hijau” yang melekat padanya. Eksploitasi panas bumi melibatkan perubahan struktur geologi, pembukaan kawasan hutan atau pegunungan, serta potensi pelepasan gas beracun seperti hidrogen sulfida yang jarang dibahas secara terbuka. Lebih jauh, sejumlah proyek geothermal berdiri di wilayah adat atau kawasan konservasi, sehingga persoalan sosial dan ekologis tidak dapat diabaikan begitu saja.

Wilayah sekitaran lereng Gunung Talang yang asri dan indah akan terancam rusak jika memang benar Geothermal memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Credit: Abi Julianda

Di sinilah pertanyaan kritis harus diajukan: apakah geothermal benar-benar energi bersih yang aman, atau justru energi terbarukan yang menyembunyikan risiko baru bagi lingkungan dan masyarakat? Untuk memahami jawabannya, kita perlu melihat geothermal bukan hanya sebagai teknologi, tetapi sebagai praktik eksploitasi ruang yang membawa konsekuensi—baik yang tampak maupun yang sengaja tidak ditonjolkan.

Berdasarkan kompleksitas proses eksploitasi panas bumi yang telah diuraikan, saya berpendapat bahwa pembangunan pembangkit listrik geothermal tidak dapat serta-merta dianggap sebagai solusi energi yang sepenuhnya ramah lingkungan. Walaupun secara teori geothermal menghasilkan emisi lebih rendah daripada bahan bakar fosil, realitas di lapangan menunjukkan adanya risiko ekologis dan sosial yang kerap tersembunyi di balik narasi “energi bersih”. Eksploitasi panas bumi sering melibatkan perubahan struktur geologi, pembukaan kawasan konservasi, hingga kemungkinan pelepasan gas berbahaya yang mengancam kualitas udara lingkungan sekitar.

Salah satu contoh terbaru terlihat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, di mana pemerintah daerah bersama bupati, aparat keamanan, dan sejumlah stakeholder menggelar pertemuan sosialisasi dengan masyarakat Salingka Gunung Talang terkait rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi. Alih-alih menciptakan kesepakatan, pertemuan tersebut justru memperlihatkan penolakan tegas dari warga terhadap proyek tersebut.

Masyarakat Salingka Gunung Talang menolak pembangunan pembangkit listrik Geothermal. Credit: LBH Padang

Penolakan itu menggambarkan bahwa masyarakat tidak sekadar khawatir, tetapi memiliki alasan konkret terkait ancaman terhadap ruang hidup mereka—mulai dari kerusakan sumber air, terganggunya aktivitas pertanian, hingga potensi perubahan ekosistem gunung yang selama ini menjadi penopang ekonomi dan budaya lokal. Ketika keputusan pembangunan diambil tanpa memastikan bahwa masyarakat memahami, menyetujui, dan memperoleh manfaat yang adil, proyek geothermal tidak lagi sekadar isu teknologi, tetapi berubah menjadi persoalan ketidakadilan lingkungan (environmental justice).

Selain risiko sosial, penempatan proyek geothermal di wilayah pegunungan dan kawasan bernilai ekologis tinggi menimbulkan potensi konflik kepentingan antara pembangunan energi dan keberlanjutan lingkungan. Ketegangan ini menunjukkan bahwa geothermal bukan hanya isu teknis, melainkan persoalan yang berkaitan langsung dengan keadilan pengelolaan ruang hidup. Karena itu, geothermal baru dapat disebut berkelanjutan apabila dikembangkan melalui proses yang transparan, berbasis kajian risiko yang kuat, dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem serta hak masyarakat secara menyeluruh.

Kasus di Kabupaten Solok membuktikan bahwa pembangunan geothermal tidak hanya membawa risiko ekologis, tetapi juga potensi disrupsi sosial yang serius. Kondisi ini memperkuat argumen bahwa geothermal tidak dapat diklaim sebagai energi ramah lingkungan apabila pengembangannya mengabaikan suara, kekhawatiran, dan hak masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak.

Risiko ekologis dalam proyek geothermal juga tidak bisa dianggap sepele. Pembukaan lahan untuk eksplorasi dan pengeboran di kawasan pegunungan dapat merusak ekosistem, mengurangi keanekaragaman hayati, serta mengganggu fungsi daerah tangkapan air. Dampak ini mungkin tidak terlihat pada awal pembangunan, tetapi dapat mengganggu stabilitas lingkungan dalam jangka panjang.

Risiko geologis menjadi persoalan lain yang perlu diperhatikan. Aktivitas injeksi dan ekstraksi fluida di bawah permukaan berpotensi mengubah tekanan tanah dan memicu gempa mikro serta penurunan tanah. Dalam konteks Indonesia yang berada di wilayah cincin api, risiko ini memerlukan kajian geologi mendalam dan tidak bisa dipandang remeh.

Meskipun demikian, pendukung pembangunan geothermal menegaskan bahwa energi ini tetap merupakan salah satu sumber energi terbarukan paling stabil yang dimiliki Indonesia. Berbeda dengan tenaga surya atau angin yang bergantung pada cuaca, geothermal mampu menghasilkan listrik 24 jam tanpa fluktuasi besar. Dari sisi emisi, geothermal juga dinilai lebih bersih dibandingkan PLTU berbahan bakar fosil, sehingga dianggap relevan dengan agenda global menuju dekarbonisasi.

Selain itu, proyek geothermal sering dipromosikan sebagai peluang pembangunan daerah. Investasi besar dari korporasi diyakini dapat membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperbaiki infrastruktur. Narasi ini membuat sebagian pihak memandang proyek geothermal sebagai momentum penting bagi kemajuan wilayah.

Walaupun kontra-argumen tersebut tidak menghapus risiko yang telah dibahas, ia menunjukkan bahwa diskusi geothermal bukan sekadar persoalan menolak atau menerima. Ada kepentingan energi nasional, agenda penurunan emisi, dan dorongan ekonomi yang semuanya perlu dipertimbangkan secara seimbang.

Pada akhirnya, polemik terkait pembangunan geothermal menunjukkan bahwa teknologi “energi bersih” tidak otomatis identik dengan keberlanjutan. Risiko kerusakan ekosistem, potensi kebocoran gas berbahaya, kemungkinan gempa serta penurunan tanah, hingga benturan dengan masyarakat lokal merupakan isu nyata yang tidak dapat ditutupi dengan narasi pembangunan semata. Penolakan sebagian masyarakat Kabupaten Solok menjadi bukti bahwa suara warga tidak boleh dikesampingkan dalam proses pemenuhan energi nasional.

Karena itu, pemerintah dan korporasi perlu menghentikan pendekatan top–down yang hanya mengedepankan kepentingan investasi tanpa memastikan keamanan ekologis dan sosial. Setiap proyek geothermal harus melalui kajian AMDAL yang transparan, independen, dan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan. Pemerintah juga perlu membuka akses publik terhadap data geologi, seismisitas, dan potensi risiko lainnya.

Ke depan, Indonesia tidak harus terpaku pada geothermal sebagai satu-satunya solusi energi bersih. Alternatif seperti micro-hydro ramah lingkungan, panel surya berbasis komunitas, efisiensi energi, dan diversifikasi energi kecil berbasis desa dapat menjadi pilihan yang lebih minim risiko ekologis maupun sosial. Model ini memastikan bahwa masyarakat menjadi subjek pembangunan, bukan korban pembangunan.

Akhirnya, harapan saya sederhana: transisi energi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan masyarakat yang ingin dilindungi. Indonesia membutuhkan energi bersih, tetapi juga membutuhkan kebijakan yang jujur, transparan, dan mengutamakan keselamatan manusia serta kelestarian alam. Saatnya pemerintah dan korporasi membuka ruang dialog yang setara, mendengar suara masyarakat, dan memastikan bahwa setiap keputusan energi benar-benar berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan masa depan generasi mendatang.