“Harga” Kebakaran Hutan dan Lahan di Gunung Ciremai
Tulisan dari Abriveno Yohanes Lefran Pitoy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh
Abriveno Yohanes Lefran Pitoy*
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang terjadi sejak Rabu malam, 21 Oktober 2026, masih terus berlangsung hingga saat ini (Jumat, 23 Oktober 2026). Titik api yang dideteksi berada di area tempat penginapan di Kabupaten Kuningan, kini meluas dengan cepat hingga ke Blok Masawah, Kabupaten Majalengka. Sebelumnya, di area Gunung Ciremai tepatnya di Blok Cirendang, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan juga pernah terjadi kebakaran pada 21 Juli 2026. Pemadaman telah dilakukan pada ketinggian 800 hingga 1.100 MDPL, lokasinya di balik lembah dan bukit dengan medan terjal. Meskipun jauh pada April 2026 sudah ada peringatan dini El Niño dari BMKG serta disebarluaskan oleh BNPB kepada pemerintah daerah. Dengan adanya kebakaran hutan dan lahan tersebut, maka berapa besar nilai akibat Karhutla tersebut menjadi pertanyaan, meskipun masih dalam tahap penyelidikan penyebab kebakarannya.
Perhitungan melalui kaji cepat pada masa kedaruratan bencana, Damage and Loss Assessment (DaLA), serta Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) perlu dilakukan. Untuk tahap awal diperlukan taksiran sementara. Dasar untuk melakukan valuasi (termasuk perhitungan sementara) diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bahwa perhitungan kerusakan dan kerugian dilakukan dalam penanganan darurat dan selanjutnya untuk keperluan pemulihan (rehabilitasi dan rekonstruksi) akan ditentukan prioritas berdasarkan kerusakan dan kerugian akibat bencana.
Vegetasi yang terbakar didominasi oleh semak belukar, sabana, alang-alang, serasah kering, bambu, dan hutan pinus. Estimasi luas kebakaran berdasaran keterangan berdasarkan keterangan bisa mencapai 60 hektar. Dalam perhitungan kerusakan dan kerugian sementara sangat memerlukan data luasan lahan terbakar. Harga satuan kerusakan vegetasi yang ditentukan berdasarkan perhitungan nilai dasar konservasi yang diketahu sebesar Rp25.000.000,- per hektar, maka diperoleh kerusakan vegetasi sebesarRp 1.500.000.000,-. Untuk keanekaragaman hayati dengan merujuk tarif ganti rugi plasma nutfah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, maka diketahui per hektar sebesar Rp45.000.000,- dan totalnya sebesar Rp2.700.000.000,-. Dua aspek perhitungan tersebut merupakan nilai kerusakan (direct loss) sehingga nilai kerusakan akibat Karhutla yang terjadi saat ini di Gunung Ciremai sebesar Rp4.200.000.000,-.
Untuk persoalan intangible berupa kerugian akibat bencana Karhutla Gunung Ciremai dapat ditaksir berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan karena pembakaran, biaya pengeluaran untuk penanganan darurat. Pelepasan emisi biomassa atas permukaan untuk ekosistem nongambut diestimasi melepaskan rata-rata 100 ton CO2e per hektar. Untuk harga karbon internasional melalui mekasnime pasar sukarela sebesar US$5 per Ton (Kurs patokan tahun berjalan rata-rata Rp16.500 per US$1). Dengan demikian, nilai kerugian dari aspek emisi karbon diperoleh senilai Rp495.000.000,-. Asumsi untuk biaya penanganan darurat yang terdiri dari pengerahan armada tangki pasokan air, logistik konsumsi harian ratusan relawan, perlengkapan jet shooter, serta penggunaan drone, ditaksir maksimal sebesar Rp750.000.000,-. Keterpaparan ISPA yang dapat terjadi dapat dilakukan perhitungan interim dengan taksiran 1.500 orang yang terpapar ISPA secara ringan dengan biaya rawat jalan sebesar Rp80.000,- per pasien, lalu ada 100 orang dari kelompok rentan yang terpapar dengan biaya layanan pasien sebesar Rp600.000,-, pengadaan tabung oksigen dengan perkiraan sebesar Rp40.000.000,-, masker yang diasumsikan membutuhkan 8.000 masker medis atau N95, maka nilainya mencapai Rp250.000.000,-. Penutupan sementara jalur pendakian Gunung Ciremai termasuk berkurangnya pengunjung di kawasan pariwisata sekitarnya dapat mengurangi penghasilan pemandu lokal, pengelola basecamp, dan UMKM lainnya di lingkar Kuningan-Majalengka selama estimasi 14 hari status darurat. Taksiran gangguan pada kegiatan ekonomi produktif tersebut ditaksir sebesar RpRp350.000.000,-. Taksiran seluruh aspek tersebut sebesar Rp1.845.000.000,- untuk kerugian (indrect loss).
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai sementara per 23 Oktober 2026 untuk kerusakan dan kerugian akibat Karhutla Gunung Ciremai sebesar Rp6.045.000.000,- (Enam Miliar Empat Puluh Lima Juta Rupiah). “Harga” Karhutla Gunung Ciremai tersebut masih dperhitungan sementara. “Harga” hasil ketidakpedulian atas peringatan dini, perilaku pembakaran yang tidak disengaja, dan abai terhadap mitigasi karena Karhutla di Gunung Ciremai, hanya bagian kecil dari “harga’ kerusakan dan kerugian Karhutla se-Indonesia yang sudah penulis hitung sudah lebih dari Rp103 Triliun.
Saat ini berdasarkan hasil evaluasi tim status kebakaran terkendali dan titik api nihil. Pos Gabungan Karhutla Ciremai resmi ditutup oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan. Dari 136 hingga 900 petugas dan relawan yang terlibat tidak ada yang mengalami kecelakaan atau tewas. Hal ini penting mengingat petugas atau relawan harus mengutamakan keselamatan diri dalam upaya penanganan bencana. Kini, monitorng tetap dilakukan dan kesiapsiagaan ditingkatkan.
*) Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB dan Anggota Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI)

