Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menengok Kembali Kondisi Permintaan Uang Negara Indonesia Di Tengah Pandemi
20 Oktober 2020 13:08 WIB
Tulisan dari abyan arsyil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kurang lebih delapan bukan Indonesia dihadapkan dengan pandemi covid-19. Hingga kini, penyebaran covid-19 sangat cepat dan sangat masif di Indonesia. Pandemi covid-19 ini bukan hanya menyerang kesehatan, namun juga ekonomi secara global, tak terkecuali Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya menangani wabah virus Covid-19 yang semakin meluas, pemerintah Indonesia menganjurkan masyarakat untuk menerapkan social distancing atau pembatasan sosial. Langkah pencegahan dan pengendalian infeksi virus Covid-19 dengan menganjurkan setiap orang untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Sekarang, istilah social distancing sudah tergantikan dengan physical distancing oleh pemerintah. Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk kontak fisik serta menjaga jarak kurang lebih 1 meter saat berinteraksi satu sama lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita Covid-19.
Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan?
Di Indonesia sendiri, wilayah yang potensi penularannya sangat banyak atau bisa dikatakan zona merah, pada salah satunya adalah wilayah DKI Jakarta. Kegiatan masyarakat harus tetap berjalan, seperti kegiatan perekonomian yaitu transaksi perdagangan. Dimana pembeli yang seharusnya melakukan kontak fisik seperti memberikan uang tunai kepada penjual atau sebaliknya, tetapi dengan adanya kebijakan physical distancing dan mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah, maka dari itu, masyarakat dianjurkan atau diharapkan dapat mengetahui serta menggunakan sistem pembayaran elektronik atau disebut dengan Electronic Wallet.
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih memudahkan konsumen dalam melakukan pembelian. Yang biasanya konsumen harus datang langsung ke toko untuk melakukan pembelian, maka saat ini tidak perlu datang ke toko. Hanya dengan fasilitas smartphone dan koneksi internet membuat konsumen mendapatkan apa yang diinginkan, dan menggunakan Electronic Wallet sebagai alat pembayaran. Konsumen mampu mentransfer uang dari manapun dan membeli barang dimanapun dengan menggunakan smartphone. Konsumen juga tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar agar mengurangi resiko tindak kriminalitas.
Dengan adanya Covid-19 dan kebijakan yang ada tentunya banyak membawa dampak besar dalam berbagai bidang khususnya perekonomian bahkan imbasnya juga kepada menurunnya permintaan uang akibat kegiatan ekonomi yang melemah ditambah dengan adanya anjuran untuk menggunakan Electronic Wallet atau Cashless.
ADVERTISEMENT
Menurut data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa peredaran uang kartal sebagai salah satu alat pembayaran dan alat jual beli yang sah (UYD) telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Berdasarkan hasil laporan Bank Indonesia (BI), peredaran uang kartal turun dari 6,17% (year on year/yoy) pada Juli menjadi 5,82% (yoy) pada Agustus 2020 menjadi Rp762,1 triliun.
Namun demikian, hal ini berbeda dengan transaksi uang elektronik (UE) pada April 2020 tumbuh tinggi mencapai 64,48 persen (yoy) dan volume transaksi digital banking pada April 2020 tumbuh 37,35 persen (yoy). Perkembangan ini menggambarkan bahwa menguatnya kebutuhan transaksi ekonomi dan keuangan digital (EKD), termasuk meningkatnya penerimaan masyarakat kepada digital payment di tengah penurunan aktivitas ekonomi selama masa PSBB. Bank Indonesia meyakini sampai dengan akhir tahun 2020, inflasi akan terkendali dan rendah di kisaran sasaran 3±1%.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut data dari bank Indonesia bulan Agustus 2020, dana float (saldo) uang elektronik yang diterbitkan bank masih mengalami penurunan (-3,0%, yoy), meskipun tidak sedalam penurunan bulan sebelumnya (-13,0%,yoy). Saldo uang elektronik yang diterbitkan bank pada Agustus 2020 tercatat Rp2,4 triliun, dengan pangsa 0,14% terhadap M1. Sementara itu, posisi uang kartal di masyarakat (di luar perbankan dan BI) pada Agustus 2020 tercatat Rp661,2 triliun atau tumbuh 6,2% (yoy), lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya (7,8%, yoy). Perlambatan peredaran kartal seiring dengan rendahnya realisasi
Seiring dengan perkembangan E-Wallet, maka adanya banyak perhatian dari masyarakat karena nilai layanan yang dimilikinya mengandung beberapa hal seperti kepraktisan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya untuk melakukan pembayaran, serta ketertarikan masyarakat akan promo yang diberikan oleh sistem E-Wallet.
ADVERTISEMENT
Untuk ke depannya, Bank Indonesia akan terus melakukan peningkatan efektivitas kebijakan Sistem Pembayaran di era kenormalan baru khususnya dalam mendorong aktivitas ekonomi digital seperti penerapan QRIS diberbagai bidang. Serta Bank Indonesia juga terus mendukung efektivitas berbagai program Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.
Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi ini dengan Pemerintah dan OJK untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu, serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Oleh: Abyan Arsyil/Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi 2018, Universitas Negeri Jakarta