Konten dari Pengguna

14 Nelayan Aceh Dipulangkan dari Penjara Myanmar

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
30 Januari 2019 20:59 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Nelayan yang dipulangkan dari penjara Myanmar. (Foto: Suparta)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan yang dipulangkan dari penjara Myanmar. (Foto: Suparta)
ADVERTISEMENT
Sempat mendekam di penjara Myanmar sejak 6 November 2018, 14 dari 16 orang nelayan asal Aceh Timur dipulangkan ke Aceh. Sementara Nahkoda Kapal harus menjalani proses hukum atas tuduhan illegal fishing. Satu di antara mereka meninggal karena tenggelam saat penangkapan.
ADVERTISEMENT
Kepulangan mereka diantar langsung Duta Besar Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri disambut Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di rumah dinasnya, Rabu (30/01). “Pemulangan 14 nelayan asal Aceh itu merupakan bagian dari tanggung jawab KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia),” kata Iza. Menurutnya, proses pembebasan mereka sangat panjang dan berliku. Tetapi dengan kerja sama dan senergisitas seluruh elemen pemerintah, akhirnya Myanmar menyetujui pendeportasian nelayan tersebut.
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kiri) dan Dubes Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri (tengah) menandatangi berita acara pemulangan nelayan. (Foto: Suparta)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (kiri) dan Dubes Indonesia untuk Myanmar Iza Fadri (tengah) menandatangi berita acara pemulangan nelayan. (Foto: Suparta)
Ke 14 nelayan asal Aceh Timur yang dipulangkan adalah: Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman. Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan kepulangan mereka tidak terlepas dari diplomasi yang dilakukan KBRI Yangon, Myanmar serta pendekatan yang dilakukan para pihak terhadap Kedutaan Myanmar di Jakarta. Dia ikut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya satu dari 16 nelayan karena tenggelam di laut, ketika berupaya menghindar dari penangkapan yang dilakukan Angkatan Laut Myanmar. Menurut Nova, dirinya tidak menyangka kalau nelayan Aceh melaut sampai melewati perbatasan negara lain. Apa pun alasannya, jika sudah memasuki negara lain tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum Untuk nahkoda kapal yang masih ditahan, kata Nova, sesuai aturan Myanmar harus menjalani proses hukum di negara itu. “Kita berharap Pak Dubes juga akan mengurusnya dengan baik. Jika pun harus menjalani hukuman, agar diusahakan dapat seringan-ringannya.” Sebelumnya, para nelayan awak Kapal Bintang Jasa berangkat melaut dari Kuala Idi Aceh Timur pada 31 Oktober 2018. Mereka kemudian ditangkap Angkatan Laut Myanmar karena melewati batas negara dan tuduhan melakukan illegal fishing pada 6 November 2018. Seluruh awak kapal yang berjumlah 16 orang diboyong oleh kepolisian Kowthoung. Satu di antaranya, Nurdin (41 tahun) dalam kondisi sudah meninggal, jenazahnya dikebumikan secara Islam di Kowthoung, Myanmar. Suparta
ADVERTISEMENT