BNN Aceh Tolak Tegas Usulan Pelegalan Ganja

Tim ACEHKINI
Partner kumparan 1001 Media
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 23:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemusnahan batang ganja di Mapolda Aceh, Kamis (24/8/2017). Foto: Adi Warsidi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemusnahan batang ganja di Mapolda Aceh, Kamis (24/8/2017). Foto: Adi Warsidi
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal AN dengan tegas menyatakan penolakan terhadap usulan pelegalan ganja di dalam hukum internasional. "Wah, saya menolak sama sekali," ucapnya saat dikonfirmasi acehkini terkait usulan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jangan kan legal, yang nggak dilegalkan saja, sudah mau hancur negara. Gimana mau dilegalkan," sebut Kepala BNNP Aceh, Rabu (13/2).
Diberitakan Kumparan, usulan WHO tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan atas sejumlah bukti ilmial untuk mendukung keyakinan bahwa ganja memiliki manfaat media. Usulan ini jika diterima bakal mengubah posisi ganja yang selama hampir 60 tahun terakhir, berdasarkan hukum internasional, tidak boleh digunakan untuk praktik medis yang sah.
Menurut Faisal, dalam mengusulkan pelegalan sesuatu, harus lebih dahulu memperhatikan sisi mudarat dan manfaatnya. "Lihat lebih banyak mana mudaratnya sama manfaatnya, lebih banyak mudharatnya ngapain kita (legalkan)," tegas Faisal.
Dia menyebutkan, di Aceh sendiri terdapat 73 ribu anak muda yang perlu direhabilitasi efek kecanduan narkoba. "Namun baru dua ribu yang direhabilitasi, gimana orang mau melegalkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Faisal menambahkan, dirinya sudah tiga kali mengikuti pertemuan terkait pelegalan ganja di Kota Wina, Austria. "Ini saya juga mau ke Wina lagi, tetap saya tolak," pungkasnya.
Reporter: Husaini Ende