Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Diduga Illegal Fishing, 23 Nelayan Aceh Ditangkap Myanmar
13 Februari 2019 9:14 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 23 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, ditangkap oleh otoritas Angkatan Laut Myanmar, karena diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan Pulau Zardatgyi, Kotapraja Kawthoung, Wilayah Taninthayi, Myanmar.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, kepada acehkini, Rabu (13/2) setelah mendapat kejelasan informasi dari Myanmar. Panglima Laot adalah lembaga adat nelayan laut di Aceh, mempunyai jaringan kuat dengan lembaga nelayan di seluruh dunia.
Menurut Miftahuddin, penangkapan 23 nelayan itu terjadi pada 6 Februari 2019 lalu, saat Kapal Angkatan Laut bernomor lambung 558 Myanmar, dipimpin oleh Mayor Pyae Sone Aung sedang berpatroli. Mereka menemukan sebuah kapal milik nelayan Aceh Timur, dengan panjang 62 kaki dan lebar 18 kaki.
“Angkatan laut menyerahkannya kepada kami pada tanggal 7 Februari. Departemen Imigrasi akan mengambil tindakan terhadap anak buah kapal," kata Kepala Departemen Perikanan di Distrik Kawthoung, Thant Zin, seperti disampaikan oleh Miftahuddin.
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang diterima Panglima Laot Aceh, kapal tersebut berangkat dari Aceh Timur pada 29 Januari lalu. Kata Miftahuddin, para nelayan tidak sengaja masuk ke perairan Myanmar.
“Masuk ke wilayah perairan (Myanmar) karena kompas atau radar navigasi kapal rusak. Maka mereka tanpa sengaja melakukan aktivitas di perairan Myanmar karena mereka menyangka masih di wilayah perairan Aceh, Indonesia," jelas Miftahuddin.
Saat ini, kapal beserta 23 nelayan asal Aceh Timur, itu diamankan di pelabuhan Kawthoung. Pihak berwenang di sana berencana mengambil tindakan hukum terhadap 23 nelayan itu.
Reporter: Habil Razali