Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Illegal Fishing, ABK Asal Thailand Terancam Enam Tahun Penjara
6 Februari 2019 16:44 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Tulisan dari Tim ACEHKINI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dua kapal berbendera Malaysia berserta sembilan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 di Selat Malaka, diserahkan ke Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PPSDKP) Lampulo, Banda Aceh Rabu sore (6/2). Mereka terancam maksimal enam tahun penjara.
Penyerahan itu dilakukan oleh Kapten Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 Novri Sangian dan diterima Kepala PSDKP Lampulo, Basri. Setelah ditangkap pada Sabtu pekan lalu, dua kapal itu langsung digiring oleh Kapal Pengawas Perikanan dari perairan laut Selat Malaka, dan tiba di Lampulo, Rabu pagi.
Setiba di Lampulo, sembilan ABK itu ditahan dalam sebuah ruangan di Gedung Penanganan Tindak Pidana Perikanan PSDKP untuk diproses hukum. Mereka menggunakan bahasa Thailand dalam berkomunikasi.
Dari dalam kapal, petugas turut mengamankan pasport kewarganegaraan Thailand milik 9 ABK, alat navigasi kapal, pukat harimau (trawl), dan ikan dengan jenis bercampur yang ditangkap di perairan Indonesia, jumlahnya 250 dan 150 kilogram.
"Kami menangkap dua kapal ini dalam operasi rutin di Selat Malaka. Kapal yang diamankan ini memang berasal dari Malaysia dan menggunakan ABK Thailand. Ini kita lihat dari pasport ABK," kata Novri Sangian.
Dari hasil penyelidikan, sebut Novri, mereka sengaja masuk ke wilayah Indonesia. "Karena ikan di Indonesia sangat banyak, itu yang memicu mereka melakukan tindakan pencurian ikan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kedua kapal itu KM. KHF 1980 berukuran 63.74 Grass Ton (GT) dan KM. KHF 2598 berukuran 64.19 GT, ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka.
Nelayan dari kedua kapal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Reporter: Habil Razali