14 Kabupaten/Kota Zona Hijau, Aceh Belum Terapkan New Normal

Konten Media Partner
2 Juni 2020 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas warga di pasar Lambaro, Aceh Besar tetap ramai di tengah wabah corona. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas warga di pasar Lambaro, Aceh Besar tetap ramai di tengah wabah corona. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Pusat telah mengumumkan adanya 14 kabupaten/kota di Aceh masuk zona hijau, artinya tidak tercatat kasus penyebaran COVID-19 di sana. Sampai sejauh ini. Pemerintah Aceh belum menetapkan fase new normal, masih memperpanjang masa Darurat COVID-19. Panduan fase new normal masih sedang disusun.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG, mengatakan Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Tim Gugus Tugas telah mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait hal tersebut, salah satunya tentang Perpanjangan Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan di Masa Darurat COVID-19
"Ketua gugus tugas telah menyatakan bahwa darurat COVID di Aceh adalah mengikuti Keppres yang tidak ditentukan kapan akan berakhirnya," kata SAG dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6).
SAG menekankan, status Aceh yang masih dalam keadaan darurat covid, masyarakat diimbau untuk tetap di rumah kecuali untuk hal-hal penting. "Pakai masker, hand sanitizer, sering cuci tangan dengan sabun, jaga jarak, hindari keramaian dan kontrol suhu tubuh," kata dia.
Menyangkut daerah zona hijau di Aceh yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk mengatur langkah-langkah menuju new normal, Pemerintah Aceh selanjutnya akan meluncurkan seruan bersama dan buku panduan fase new normal. Kabupaten/kota tersebut adalah; Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Subulussalam, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah kabupaten/kota perlu menetapkan bidang apa yang akan dibuka sebelum new normal diterapkan. Nantinya, bagi masyarakat produktif dan aman COVID-19, akan diberikan sosialisasi, persiapan sarana dan prasarana, simulasi baru pelaksanaan new normal, dan evaluasi.
"Sebelum (new normal) ditetapkan SK bupati/wali kota di zona hijau, maka kabupaten/kota tersebut masih harus mengikuti protokol kesehatan yaitu tetap di rumah kecuali ada keperluan, tidak berkerumun dan selalu cuci tangan," kata SAG.
Saifullah Abdulgani
Lebih lanjut SAG menyebutkan Forkopimda Aceh telah menggelar rapat kerja di Pendapa Gubernur pada Senin (1/6) kemarin. Dalam rapat itu diputuskan bahwa pengetatan perbatasan sangatlah penting, karena semua orang dapat masuk dan keluar, berarti sangat rentan terjadinya penyebaran virus.
Selainnya, pemeriksaan juga perlu untuk ditingkatkan, khususnya bagi mereka yang punya riwayat bepergian atau bersentuhan dengan mereka yang pernah terjangkit. "Peran pemerintah dan masyarakat gampong harus diperkuat untuk mengimplementasi SOP penanggulangan COVID-19," kata SAG.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, sosialisasi penting diterapkan dengan terfokus pada 14 daerah yang berstatus hijau. Selebihnya masih dalam pemantauan yang ketat dan masuk kategori zona merah. "Nantinya akan ada seruan bersama yang akan dilakukan kajian secara hukum oleh masing masing unsur Forkopimda," kata SAG. []