Konten Media Partner

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan COVID-19

26 Maret 2020 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Masjid Raya Baiturrahman disemprot cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Masjid Raya Baiturrahman disemprot cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Virus Corona. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan di antara yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status itu adalah bahwa penyebaran COVID-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat yang seterusnya berpotensi memperlemah ketahanan daerah.
"Seiring berjalan waktu dan meningkatnya eskalasi prevalensi pandemik baik berupa jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Aceh, sehingga penetapan status siaga darurat bencana nonalam penyebaran COVID-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat," ujar Iswanto dalam keterangan resmi kepada jurnalis, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, sambung Iswanto, penetapan status tanggap darurat juga memperhatikan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19 di Indonesia.
"Sehingga Plt Gubernur Aceh memutuskan dan menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan COVID-19," kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tersebut, penetapan status tanggap darurat itu mencakup pencegahan penyebaran COVID-19; percepatan penanganan COVID-19; dan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.
Satu satu sosialisasi pencegahan virus corona atau COVID-19 oleh Pemerintah Aceh. Foto: Dok. Humas Setda Aceh
Dalam surat itu juga dinyatakan penetapan status tanggap darurat skala provinsi COVID-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Iswanto menambahkan, Pemerintah Aceh terus berupaya maksimal dalam percepatan penanggulangan penyebaran COVID-19. Di samping itu, Pemerintah Aceh berharap seluruh kebupaten/kota turut melakukan hal yang sama dengan menerapkan langkah-langkah penanggulangan.
"Insya Allah ini menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah terukur dalam penanggulangan virus corona di Aceh," sebut Iswanto.