Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Unsyiah Sarankan Pemerintah Aceh Berlakukan Jam Malam untuk Cegah Corona
24 Maret 2020 18:38 WIB
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Profesor Samsul Rizal, menyarankan Pemerintah Aceh agar memberlakukan jam malam untuk sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Memberlakukan jam malam sementara di seluruh wilayah Aceh untuk mencegah keramaian hingga krisis COVID-19 berakhir," kata Samsul Rizal kepada jurnalis dalam keterangan tertulis, pada Selasa (24/3/2020).
Saran itu merupakan salah satu dari sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan Unsyiah kepada pemerintah daerah, ulama, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan masyarakat umum.
Selain pemberlakuan jam malam, Unsyiah turut menyarankan agar pemerintah memperpanjang masa belajar anak sekolah dan pegawai negeri sipil bekerja dari rumah.
Samsul menambahkan, gubernur Aceh dan bupati atau wali kota di Aceh, diharapkan agar melakukan pembatasan dan pengawasan akses masuk ke Aceh, melalui jalur darat, laut, dan udara, baik akses domestik maupun internasional.
Selain itu, pemerintah disarankan untuk menambah laboratorium yang dapat melakukan uji Real Time Polymerase Chain Reaction untuk deteksi virus COVID-19. Saat ini untuk pengujian tes virus corona di Aceh dapat dilakukan di Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Aceh.
ADVERTISEMENT
"Mengingat jumlah sampel yang perlu diuji diperkirakan akan melonjak dalam beberapa waktu ke depan, Unsyiah memiliki sumber daya manusia dan peralatan yang cukup, serta siap ditunjuk untuk menjadi laboratorium uji," sebut Samsul Rizal.
Sementara masyarakat disarankan agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap berada di rumah dan hanya bepergian untuk urusan penting. Ketika berada di luar, masyarakat diharapkan menjaga jarak fisik minimal dua meter agar tidak terpapar virus corona.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini