15 Tahun Damai, Aceh Masih Sibuk dengan Bendera

Sudah 15 tahun usia damai Aceh, lini-masa media sosial warga Aceh masih dipenuhi soal bendera yang tak kunjung berkibar. Masalah bendera dan lagu/hymn Aceh tidak pernah habis-habisnya dibahas.
Sepanjang ingatan saya, tiap peringatan damai yang jatuh pada 15 Agustus, debat masalah bendera dan lagu Aceh terus mengemuka. Seakan-akan tidak ada masalah lain yang lebih penting dibicarakan selain soal bendera dan lagu. Banyak energi sudah dicurahkan untuk membicarakan masalah ini, terutama soal kapan bendera Aceh boleh dikibarkan.
Padahal Aceh sudah memiliki Qanun Aceh No.3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh. Peraturan daerah tersebut sebenarnya sudah memberi jaminan bagi masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera ini bersama-sama dengan bendera merah putih. Hanya saja, Pemerintah Indonesia telah membatalkan Qanun tersebut melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Saya tidak terlalu terkejut dengan pembatalan ini. Bagi yang mengikuti jalannya pembicaraan damai putaran demi putaran, akan paham bahwa sejak awal RI tidak pernah benar-benar menganggap isu bendera dan lagu sebagai persoalan serius. Lalu, mengapa RI setuju dengan keinginan GAM bahwa Aceh harus memiliki bendera dan lagu sendiri?
Canda soal Bendera
Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden, tidak berpikir tentang bendera GAM bakal menjadi simbol dan bendera Aceh. Sebagai arsitek perdamaian Aceh, ia setuju mengabulkan permintaan GAM soal bendera semata-mata karena tiap provinsi dan kabupaten/kota sudah memiliki benderanya masing-masing.
Hanya saja ia menggarisbawahi bahwa bendera dan lagu tersebut bukan untuk menggantikan bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya. Pun begitu, tidak sedikit yang mengajukan protes tentang sikap RI yang melunak tersebut, terutama dari TNI dan anggota DPR berhaluan nasionalis.
Dalam buku Damai di Aceh (November 2008), Hamid Awaluddin mengaku dirinya mendapatkan protes dari petinggi TNI kala itu. Misalnya, ia kerap ditanyakan mengapa dirinya membiarkan GAM memiliki lagu kebangsaan dan bendera sendiri? Seperti kita tahu, selama gelaran operasi bertajuk Darurat Militer, banyak prajurit TNI siap mati untuk menjaga bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya.
Dari berita yang saya ikuti di media, masalah bendera dan lagu begitu mengemuka dalam putaran ketiga perundingan. GAM menuntut agar Aceh diperkenankan memiliki lagu dan bendera sendiri. Meskipun cukup sensitif, tuntutan tersebut mendapatkan restu dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia membolehkan Aceh memiliki lagu dan bendera sendiri selama bendera dan lagu Aceh tersebut tidak untuk menggantikan bendera merah putih dan lagu Indonesia Raya.
JK setuju karena semua provinsi dan kabupaten di Indonesia memiliki bendera dan lagu tersendiri. Jadi, tuntutan GAM soal Aceh memiliki bendera dan lagu sendiri bukanlah sesuatu yang baru. Misalnya, lagu yang dimaksud oleh JK dan perunding RI adalah lagu hymn, “yang jauh berbeda pengertiannya dengan national anthemn (lagu kebangsaan)” (Hamid Awaluddin, 2008). Logika yang digunakan JK cukup masuk akal. Katanya, jangankan provinsi, sebuah klub motor seperti Harley Davidson juga memiliki bendera sendiri.
JK tentu saja tidak sedang bercanda.
Bendera dan Romantisme Sejarah
Polemik bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diadopsi Pemerintah Aceh dan DPRA menjadi bendera Aceh, terus saja menggelinding, hingga damai Aceh menapaki usia ke-15 tahun. Sejak 2007 hingga kini, Aceh cukup ngotot memaksakan bendera tersebut, bahkan berniat mengibarkannya pada 15 Agustus. Ada yang sesumbar bahwa bendera Aceh tersebut harus berkibar sebelum 17 Agustus. Bagi yang rajin mengikuti berita, sesumbar itu selalu berulang tiap menjelang 15 Agustus atau saat musim kampanye tiba.
Tak hanya di Aceh, masalah bendera juga membuat elit di Jakarta tak bisa tidur nyenyak. Jakarta selalu murka jika terkait masalah bendera, dan terus melarang bendera yang dianggap berbau separatis ini dikibarkan. Tidak terhitung pertemuan demi pertemuan digelar mencari titik temu masalah ini. Bahkan, dulu beberapa terjadi jeda pembicaraan soal bendera, cooling down demi cooling down. Alhasil, bendera Aceh selalu urung dikibarkan secara resmi pada peringatan hari perdamaian Aceh, 15 Agustus.
Pun begitu, silang pendapat terus saja bergulir. Demikian pula aksi-aksi pro-kontra terkait bendera makin sering terjadi. Bagi pihak pro, bendera GAM harus dikibarkan: di simpang, di sepanjang jalan, gedung, dan rumah. Sementara pihak yang kontra, bendera yang dulu menjadi atribut GAM itu diturunkan bahkan dibakar. Kita banyak membaca berita soal beginian.
Bagi sebagian orang Aceh, dulunya, memiliki bendera ini sama bangganya dengan mendapatkan hak penentuan nasib sendiri. Dalam hemat mereka bendera bendera tersebut menegaskan perbedaan antara kita (orang Aceh) dengan mereka (Jakarta). Ada masa di mana bendera bintang bulan ini begitu dikeramatkan dan dimuliakan. Ada rasa nasionalisme Aceh yang memuncak bagi pemilik bendera ini.
Masalahnya, masih ada elit di Jakarta yang masih menggunakan logika perang ketika merespons isu bendera. Seolah-olah dengan pengibaran bendera itu Aceh langsung merdeka. Padahal, fakta di lapangan justru tidak demikian. Bagi sebagian orang Aceh, mengibarkan bendera itu hanya sebentuk romantisme belaka dan sekadar mengenang masa lalu. Bahwa, hanya bendera yang masih mereka miliki, tidak lebih.
Jadi, jika ada elit di Jakarta yang masih berpikir bahwa pengesahan Qanun bendera dan lambang Aceh tempo hari itu sebagai jembatan menuju Aceh merdeka, jelas sebuah ketakutan yang berlebihan. Kita di Aceh sama sekali tak melihat bahwa dengan pengibaran bendera Aceh secara otomatis Aceh akan merdeka. Soalnya, dalam MoU Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005, niat Aceh untuk merdeka sudah dikunci mati. Aceh tidak boleh lagi bicara referendum maupun merdeka.
Mudah-mudahan ke depan tak ada lagi nyawa yang melayang bersebab bendera ini. Lebih baik Aceh sejahtera meski tanpa bendera, daripada punya bendera tapi tak sejahtera (dan juga tak merdeka). []
