Konten Media Partner

15 Tahun Damai: Bendera Bintang Bulan Sempat Berkibar di Kantor Partai Aceh

15 Agustus 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Bintang Bulan saat dikibarkan di depan Kantor Pusat Partai Aceh pada peringatan 15 tahun perdamaian, Sabtu (15/8). Foto: Dok. Warga
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Bintang Bulan saat dikibarkan di depan Kantor Pusat Partai Aceh pada peringatan 15 tahun perdamaian, Sabtu (15/8). Foto: Dok. Warga
ADVERTISEMENT
Peringatan 15 tahun hari perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia diwarnai pengibaran bendera Bintang Bulan di sejumlah lokasi di Aceh. Salah satunya di depan Kantor Pusat Partai Aceh di Batoh, Kota Banda Aceh, Aceh.
ADVERTISEMENT
Pengibaran bendera GAM yang belakangan disahkan menjadi Bendera Aceh itu dilakukan sejumlah kader Partai Aceh sekitar pukul 11.00 WIB, Sabtu (15/8). Proses penaikan Bintang Bulan diiringi dengan kumandang azan.
Bendera Bintang Bulan dikibarkan pada tiang yang sejajar dengan bendera Partai Aceh dan sedikit lebih rendah di samping bendera Merah Putih.
Sekitar sejam kemudian, aparat kepolisian yang mendatangi lokasi meminta bendera tersebut diturunkan. Tidak ada keributan akibat penaikan bendera itu.
Juru Bicara Partai Aceh, Muhammad Saleh, mengatakan pengibaran Bintang Bulan di depan kantor Partai Aceh dilakukan dengan dalih bagian dari melaksanakan perintah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Pemerintah Aceh.
"Karena qanun bendera sudah ada dan dilembardaerahkan, karena itu DPA PA berharap Pemerintah Aceh dan lainnya dalam waktu sesingkat-singkatnya Pergub soal bendera ini harus segera dikeluarkan dan tidak ada alasan untuk tidak bisa dikibarkan," kata Saleh kepada jurnalis.
Bendera Bintang Bulan di depan Kantor Pusat Partai Aceh pada peringatan 15 tahun perdamaian sebelum diturunkan, Sabtu (15/8). Foto: Dok. Warga
Saleh menyebutkan sejauh ini tidak ada larangan dari pihak manapun soal larangan pengibaran bendera Bintang Bulan. "Secara hukum kami berpegang ke sana. Ini menyangkut kepastian hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, bendera, lambang Aceh, dan himne Aceh menjadi salah satu kewenangan Serambi Makkah, sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, merupakan amanah dari Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, yang disepakati di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005 silam. Sebuah kesepakatan untuk menghentikan perang selama 29 tahun di Aceh.
Tapi sampai saat ini, bendera Bintang Bulan dan lambang Burak Singa yang telah ditetapkan DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, tak kunjung digunakan. Masih berpolemik dengan pemerintah pusat.
Sementara Himne Aceh, telah dinyanyikan pertama kali dalam acara resmi pemerintahan, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 30 September 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Himne berjudul 'Aceh Mulia' Karya Mahrisal Rubi, telah ditetapkan sebagai lagu ‘Kebangsaan’ Aceh sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Himne Aceh.