news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Turnamen PUBG di Aceh Dibatalkan, Patuhi Fatwa Haram

Konten Media Partner
28 Juni 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemain PUBG di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemain PUBG di Banda Aceh. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Turnamen game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Kota Banda Aceh dan Kota Sigli, Pidie, Aceh, dibatalkan menyusul adanya fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk game PUBG dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Panitia perlombaan PUBG di Sigli, Firdaus (29), menyebutkan pihaknya belum secara pasti membatalkan perlombaan PUBG bernama "88 Championship 2019" yang dijadwalkan pada 6-7 Juli 2019. Kendati demikian, panitia sudah tidak menerima lagi pendaftaran bagi tim yang hendak mendaftar.
Sementara itu, 40 tim sudah terdaftar dalam turnamen di Sigli tersebut. Kata Firdaus, pihaknya masih menunggu kepastian untuk melanjutkan atau membatalkan perlombaan. "Kami tunggu perkembangan perlombaan yang digelar di Batoh, Banda Aceh. Kalau di sana jadi, kami di sini juga jadi," katanya kepada acehkini, Jumat (28/6).
Flyer turnamen PUBG di Sigli, Pidie. Dibatalkan panitia.
Perlombaan di Batoh yang dimaksud yakni ‘Abes e-sport PUBGM Championship’, dijadwalkan berlangsung di 212 Coffee, Jumat malam (28/6). Reza, panitia turnamen tersebut yang dihubungi acehkini, mengatakan pihaknya secara resmi membatalkan turnamen tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami membuka pendaftaran turnamen tiga hari sebelum keluar fatwa haram MPU. Tapi begitu keluar fatwa, kami langsung membatalkan turnamen," kata Reza, Jumat (28/6).
Menurutnya, pembatalan turnamen tersebut tanpa teguran dari MPU Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja, dan pihak terkait lainnya. Pembatalan karena inisiatif mereka, karena patuh terhadap fatwa ulama Aceh.
"Turnamen kami batalkan. Kalau main PUBG, tadi malam kami juga main. Soal dosa, ya kami tanggung sendiri-sendiri. Tapi kalau turnamen, kan kami panitia yang tanggung," ujar dia.
Sebelumnya, Ulama Aceh yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) memfatwakan bahwa game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya, haram hukumnya. Kesimpulan itu disampaikan saat melakukan pengkajian selama tiga hari di Aula Sekretariat MPU pada 17-19 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
"Hasil kajian kami selama tiga hari menyimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku H. Faisal Ali.
Selama tiga hari, para ulama Aceh melakukan pengkajian dan mendalami secara komprehensif tentang bahaya dan manfaat game PUBG dan sejenisnya. Lalu, dalam Sidang Paripurna Ulama III tahun 2019 disimpulkan bahwa bermain PUBG dan sejenisnya adalah haram, Rabu (19/6). []
Reporter: Habil Razali