30 Bakal Calon DPD dari Aceh Perbaiki Dukungan Minimal Pemilih
·waktu baca 3 menit

Sebanyak 30 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 dari Aceh memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih. Mereka menyerahkan dokumen perbaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pada 16-22 Januari 2023. Menurut Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, 30 bakal calon itu terdiri dari 15 orang statusnya telah memenuhi syarat saat verifikasi administrasi awal, tapi tetap melakukan perbaikan dan 15 orang berstatus belum memenuhi syarat sehingga harus memperbaiki. "15 bakal calon anggota DPD yang hasil verifikasi administrasi awal statusnya belum memenuhi syarat dukungan, tidak cukup syarat minimal 2.000 dukungan dan sebarannya di 12 kabupaten/kota, sehingga wajib melakukan perbaikan," kata Munawarsyah, Senin (23/1/2023).
Menurut dia, ada empat bakal calon menyerahkan dokumen dukungan perbaikan dengan penambahan waktu 2x24 jam dari jadwal yang ditentukan. Penambahan waktu ini sesuai dengan surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023. Selain 30 bakal calon tersebut, di Aceh ada 10 bakal calon anggota DPD telah memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sehingga tidak melakukan perbaikan. Mereka akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual. Adapun bakal calon yang menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan akan diverifikasi administrasi perbaikan kesatu pada 23 Januari-1 Februari 2023. "Hasil verifikasi administrasi perbaikan nanti akan menjadi penentu apakah bakal calon anggota DPD dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual kesatu," ujar Munawarsyah. Penyerahan dukungan minimal pemilih ini menjadi salah satu syarat seseorang untuk mendaftar calon anggota DPD. Setelah tahap verifikasi administrasi, KIP akan melakukan verifikasi faktual. Kemudian KIP menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Saat pendaftaran calon anggota DPD dibuka pada 1 Mei-14 Mei 2023, hanya mereka yang ditetapkan yang boleh mendaftar. Berikut 15 bakal calon telah memenuhi syarat tapi melakukan perbaikan: 1. Mufakhir Muhammad 2. Abdullah Puteh 3. Ahmada MZ 4. Akhyar 5. Azhari 6. Darwati A. Gani 7. H. Sudirman Haji Uma 8. Irsalina Husna Azwir 9. M. Adam 10. Nazir Adam, SE,.MM 11. Ramli Rasyid 12 Razali 13. Said Muslim 14. Zulfikar 15. Zulhafah Berikut 15 bakal calon belum memenuhi syarat sehingga wajib melakukan perbaikan: 1. Bukhari MY, S.SOS 2. M. Amin Said 3. M. Fakhruddin 4. Mizar Liyanda 5. Muhammad Zulmi 6. Nasrullah 7. Rahmad Maulizar 8. Rahmat Razi Aulia 9. Safir (Firsa Agam) 10. Sofyan Ardi 11. Zulhaq Arsyad 12. Junaidi Berutu 13. Nurfuadi 14. Nurhayati 15. Syafruddin Razali Berikut 10 bakal calon telah memenuhi syarat dan tak melakukan perbaikan: 1. Abdul Hadi Bang Joni 2. Dedi Sumardi Nurdin 3. Dedy Mulyadi Selian 4. Firmandez 5. M. Fadhil Rahmi 6. Mohd. Ilyas 7. Mulia Rahman 8. Raihanah 9. Sayef Muhammad Muliady 10. Sahidal Kastri
