Konten Media Partner

Hasil Verifikasi KIP Aceh: Hanya 25 Bakal Calon DPD yang Memenuhi Syarat

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kotak suara pemilihan. Foto: Yudi Ansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kotak suara pemilihan. Foto: Yudi Ansyah

Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Aceh telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024,di Banda Aceh, Minggu kemarin.

Komisioner KIP Aceh, Munawarsyah, menyampaikan rapat pleno tersebut dihadiri oleh Ketua beserta anggota KIP Aceh, bakal calon anggota DPD, petugas penghubung, serta Panwaslih Aceh. “Hasilnya dari 40 bakal calon DPD dari Aceh, hanya 25 yang memenuhi syarat, selebihnya belum memenuhi syarat,” katanya Senin (16/1/2023).

kumparan post embed

Menurutnya, mereka yang belum memenuhi syarat (BMS) karena jumlah dukungan pemilih yang masih kurang dari 2.000 dukungan yang disyaratkan.

Sesuai pasal 69 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan statusnya BMS dapat melakukan perbaikan dukungan minimal pemilih dan sebarannya. “Perbaikan tetap dilakukan melalui SILON dimulai dari 16 Januari hingga 22 Januari 2023,” jelas Munawarsyah.

Perbaikan dilakukan dengan melengkapi data yang dinyatakan belum memenuhi syarat atau menambah dukungan lain, lengkap dengan Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan yang ditandatangani atau cap jempol para pendukung, serta dilengkapi dengan fotocopy KTP-el atau KK, yang diinput dan diunggah melalui SILON

Perbaikan dukungan dapat dilakukan pada desa/gampong, kecamatan, dan/atau kabupaten yang telah diajukan, maupun yang belum diajukan. “Terhadap perbaikan tersebut nantinya akan kembali dilakukan verifikasi administrasi perbaikan oleh KIP kabupaten/kota dari tanggal 23 Januari hingga 1 Februari 2023,” kata Munawarsyah.

Berikut 25 Bakal Calon Anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat:

1. A. MUFAKHIR MUHAMMAD; 2. ABDUL HADI BANG JONI; 3. ABDULLAH PUTEH; 4. AHMADA MZ; 5. AKHYAR; 6. AZHARI; 7. DARWATI A. GANI; 8. DEDI SUMARDI NURDIN 9. DEDY MULYADI SELIAN, 10. FIRMANDEZ; 11. H. SUDIRMAN HAJI UMA; 12. IRSALINA HUSNA AZWIR; 13. M. FADHIL RAHMI; 14. M. ADAM; 15. MOHD. ILYAS; 16. MULIA RAHMAN; 17. NAZIR ADAM 18. RAIHANAH; 19. RAMLI RASYID; 20. RAZALI; 21. SAHIDAL KASTRI; 22. SAID MUSLIM; 23. SAYED MUHAMMAD MULIADY; 24. ZULFIKAR; 25. ZULHAFAH.

Berikut 15 bakal calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat:

1. BUKHARI MY; 2. JUNAIDI BERUTU; 3. M. AMIN SAID; 4. M. FAKHRUDDIN; 5. MIZAR LIYANDA; 6. MUHAMMAD ZULMI; 7. NASRULLAH; 8. NURFUADI; 9. NURHAYATI; 10. RAHMAD MAULIZAR; 11. RAHMAT RAZI AULIA; 12. SAFIR (FIRSA AGAM); 13. SAFRUDDIN RAZALI; 14. SOFYAN ARDI; 15. ZULHAQ ARSYAD.