4 Pria Perkosa Anak 14 Tahun Hingga Hamil di Langsa

Konten Media Partner
14 Juli 2022 11:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, berhasil menangkap seorang dari 4 terduga pelaku pemerkosa anak 14 tahun. Sementara 3 pelaku lainnya masih buron. Penangkapan tersebut dirilis Polres Langsa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).
ADVERTISEMENT
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Iman Aziz Rahman, menjelaskan penyelidikan kasus telah dimulai sejak 26 Juni 2022 lalu, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Menurut Imam, saat dilaporkan orang tuanya, korban telah hamil 5 bulan. Pelaku disebut 4 orang dan berdomisili di Kecamatan Langsa Kota, berbeda gampong (desa) dengan korban.
Aksi pemerkosaan dan pelecehan sesuai laporan terjadi pada Maret2022 pada salah satu rumah di Kecamatan Langsa Kota, setelah dijemput salah seorang pelaku di rumah keluarganya.
Beberapa hari kemudian, korban mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua, hingga melaporkan ke aparat gampong. Tidak mendapat kepastian dari gampong, kasus itu dilaporkan ke polisi.
“Hasil pemeriksaan, satu dari empat terduga pelaku mengarah kepada, AA. Sehingga, pada hari Senin, 4 Juli 2022, kita (polisi) menjemput AA di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota untuk dibawa ke Polres Langsa,” kata Iptu Imam
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, AA mengakui perbuatannya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sementara 3 rekannya yang lain masih dicari aparat Polres Langsa. []