4 Warga Dicambuk di Banda Aceh karena Main Judi Domino
ADVERTISEMENT
Disaksikan seratusan warga, empat pria dicambuk di Banda Aceh karena terbukti melanggar qanun syariat Islam tentang maisir (perjudian) yang berlaku di Aceh. Masing-masing mereka dicambuk sebanyak enam kali cambukan, setelah dipotong masa tahanan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
Keempat terpidana cambuk itu dieksekusi di halaman masjid Masjid Babuttaqwa Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, sebelum pelaksanaan salat Zuhur pada Senin (21/10). Keempat warga yang dikenakan hukuman cambuk akibat terlibat dalam kasus perjudian ialah SA, AZ, SO dan MU.
Amatan acehkini, pria berinisial SO pertama dinaikkan ke atas panggung untuk menjalani hukuman cambuk. Kemudian dilanjutkan AZ, berikutnya MU dan terakhir SA.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Masjid Babuttaqwa Batoh ini tidak seperti biasanya yang ramai disaksikan warga. Eksekusi cambuk hanya disaksikan sekitar seratusan warga ditambah para pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh.
Sebelum eksekusi cambuk dilaksanakan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh membacakan putusan Mahkamah Syariah yang menjatuhi vonis cambuk kepada empat warga tersebut. Keempatnya dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan kali karena terbukti melakukan maisir (perjudian) di wilayah Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hukuman cambuk diawali pembacaan ayat suci Alquran dan sari tilawah. Juga terlebih dahulu diawali tausiah yang disampaikan oleh Ustaz Agusri Syamsuddin. Kemudian dilanjutkan sambutan dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang disampaikan oleh Muzakir sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Muzakir mengatakan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam. "Banda Aceh sebagai miniatur Aceh harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat Islam," ujarnya.
"Semoga ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa apapun yang kita lakukan ada konsekuensinya, terlebih lagi apabila melanggar nilai-nilai dalam ketentuan syariat Islam. Siapa saja yang melanggar qanun syariat islam dapat dikenakan sanksi uqubat cambuk," tutur Muzakir.
Dalam penangkapan itu turut disita uang sebanyak 210.00 rupiah dan barang bukti 27 batu domino. Sebelum dicambuk keempat pria tersebut sempat ditahan selama dua bulan selama proses persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra, usai pelaksanaan cambuk menyebutkan, bahwa keempat terpidana hukuman cambuk tersebut ditangkap saat bermain judi domino di Terminal L-300 Banda Aceh.
"Semuanya menjalani hukuman cambuk sebanyak enam kali cambuk, dan telah dilaksanakan pada hari sebagaimana mestinya. Mereka ditangkap oleh personel Satpol PP di terminal L-300," kata Yudha.