Foto: Eksekusi Cambuk Pertama Digelar di Taman Bustanussalatin, Aceh

Konten Media Partner
19 September 2019 18:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggar syariat Islam menjalani hukum cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Pelanggar syariat Islam menjalani hukum cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk pertama kalinya di Kota Banda Aceh, pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk digelar di luar kompleks atau pekarangan masjid. Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Keenam pelanggar yang dicambuk di taman Kota Banda Aceh tersebut merupakan tiga pasangan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) yang ditangkap di sejumlah lokasi di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin turut disaksikan sejumlah warga Malaysia yang kuliah di Aceh. Keenam terpidana yang dicambuk masing-masingnya RI yang menerima 21 kali cambukan, FA (22 kali), TW (22 kali), FI (21 kali), RA (20 kali) dan MA (22 kali).
Warga Malaysia yang kuliah di Aceh ikut menyaksikan eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
Ulya binti Thalal (19), seorang warga Malaysia yang ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin mengaku pertama kali dirinya melihat eksekusi hukum cambuk di Aceh. "Berdebar tadi begitu melihat uqubat cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Aceh," ujar Ulya, saat ditemui di lokasi usai hukum cambuk.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut pelaksanaan hukum cambuk di Aceh berbeda dengan di negaranya. Hukum cambuk di Malaysia digelar di Pengadilan Tinggi Syariah secara tertutup. Sementara di Aceh digelar secara terbuka di depan publik. (Simak video di bawah ini)
"Mungkin kalau digelar tertutup seperti di Malaysia aib seseorang lebih terjaga. Namun digelar terbuka seperti ini lebih menjadi pelajaran bagi yang menyaksikannya untuk tidak berbuat sesuatu yang melanggar syariat," ujar Ulya.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan proses eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin telah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang hukuman cambuk. ""Ini sudah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang uqubat cambuk. Jadi tidak ada hal yang bertentangan, karena proses hukum cambuk sifatnya harus di tempat terbuka," tuturnya.
Algojo yang bertindak menghunus rotan pada pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. Foto: Suparta/acehkini
Algojo menghunus rotan saat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar syariat Islam, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
Pelaku jarimah ikhtilat menjalani hukum cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (19/9). Foto: Suparta/acehkini
Seorang pelanggar syariat Islam didampingi personel Wilayatul Hisbah (WH) usai menjalani hukum cambuk di Taman Bustanussalatin. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Seorang pelanggar syariat dibantu personel Wilayatul Hisbah (WH) usai menjalani hukum cambuk di Taman Bustanussalatin. Foto: Suparta/acehkini
Seorang pelanggar syariat Islam dibantu personel Wilayatul Hisbah (WH) usai menjalani hukum cambuk. Foto: Abdul Hadi/acehkini
Warga yang menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin tidak seramai yang biasanya dilaksanakan di pekarangan masjid. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fotografer: Suparta, Abdul Hadi