Foto: Eksekusi Cambuk Pertama Digelar di Taman Bustanussalatin, Aceh
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Untuk pertama kalinya di Kota Banda Aceh, pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk digelar di luar kompleks atau pekarangan masjid. Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Keenam pelanggar yang dicambuk di taman Kota Banda Aceh tersebut merupakan tiga pasangan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) yang ditangkap di sejumlah lokasi di Banda Aceh beberapa waktu lalu. Mereka dicambuk di depan umum setelah dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin turut disaksikan sejumlah warga Malaysia yang kuliah di Aceh. Keenam terpidana yang dicambuk masing-masingnya RI yang menerima 21 kali cambukan, FA (22 kali), TW (22 kali), FI (21 kali), RA (20 kali) dan MA (22 kali).
Ulya binti Thalal (19), seorang warga Malaysia yang ikut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin mengaku pertama kali dirinya melihat eksekusi hukum cambuk di Aceh. "Berdebar tadi begitu melihat uqubat cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Aceh," ujar Ulya, saat ditemui di lokasi usai hukum cambuk.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut pelaksanaan hukum cambuk di Aceh berbeda dengan di negaranya. Hukum cambuk di Malaysia digelar di Pengadilan Tinggi Syariah secara tertutup. Sementara di Aceh digelar secara terbuka di depan publik. (Simak video di bawah ini)
"Mungkin kalau digelar tertutup seperti di Malaysia aib seseorang lebih terjaga. Namun digelar terbuka seperti ini lebih menjadi pelajaran bagi yang menyaksikannya untuk tidak berbuat sesuatu yang melanggar syariat," ujar Ulya.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan proses eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin telah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang hukuman cambuk. ""Ini sudah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang uqubat cambuk. Jadi tidak ada hal yang bertentangan, karena proses hukum cambuk sifatnya harus di tempat terbuka," tuturnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Fotografer: Suparta, Abdul Hadi