8 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Banda Aceh, 1 Orang PNS
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan hukuman cambuk terhadap delapan orang pelanggar syariat Islam di depan umum. Eksekusi hukuman cambuk kepada empat laki-laki dan empat perempuan itu dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh , Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
Dari empat pasangan nonmuhrim yang dihukum cambuk tersebut, salah satu di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG yang dihukum cambuk 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali cambukan. Ia dihukum cambuk karena terbukti melakukan ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) di mobil bersama AS, perempuan yang bukan pasangan sahnya.
Pantauan acehkini, selain keduanya yang dihukum cambuk masing-masing 18 kali, juga ada tiga pasangan nonmuhrim lainnya yang dihukum cambuk. Mereka MD-ZU dan MU-RA yang terbukti melakukan jarimah ikhtilat masing-masingnya dihukum cambuk 16 kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 4 kali.
Sementara dua orang lainnya pasangan nonmuhrim MM dan SW yang dihukum cambuk karena terbukti melakukan jarimah khalwat (mesum). Keduanya masing-masingnya menjalani hukuman cambuk 8 kali setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 2 kali.
"Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat, dan satu pasang kasus khalwat," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh , Heru Triwijanarko, kepada jurnalis.
ADVERTISEMENT
"Yang oknum PNS yang terakhir dicambuk tadi melanggar pasal 25 Qanun Jinayat. Dia diamankan di jalan Pelabuhan Ulee Lheue, di dalam mobil," lanjut Heru.