Video: Pasangan Gay dan 4 Pelanggar Syariat Islam di Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Konten Media Partner
29 Januari 2021 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak enam pelanggar qanun syariat Islam di Aceh menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (28/1). Dua di antara terpidana hukuman cambuk tersebut pria pelaku jarimah Liwath (berhubungan sesama jenis atau gay), masing-masing berinisial MU (27) dan TA (29).
ADVERTISEMENT
Keduanya dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan jarimah Liwath dan mendapat vonis dari Mahkamah Syar'iyah beberapa waktu lalu. MU dan TA dihukum cambuk 77 kali, setelah dipotong masa tahanan 3 bulan atau setara 3 kali cambukan.
Selain dua pria yang berhubungan sesama jenis atau gay itu, ada dua pelaku jarimah Khamar (minuman keras) terdiri dari RDW dan IS yang masing-masingnya dicambuk 40 kali. Eksekusi cambuk di muka umum ini juga dijalani dua pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) yang dihukum cambuk masing-masing 17 kali setelah dikurangi tiga kali cambukan atau masa tahanan 3 bulan. Selengkapnya simak video kami di atas.[]
Eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan gay dan 4 orang pelanggar qanun syariat Islam di Aceh digelar di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (28/1). Foto: Suparta/acehkini