Aceh-Murban Energy UEA Teken Kerja Sama Investasi dan Pengembangan Pariwisata
ADVERTISEMENT
Setelah melewati proses penjajakan yang panjang, rencana pengembangan dan investasi pariwisata oleh Murban Energy Limited, Uni Emirat Arab (UEA), dengan Pemerintah Aceh akhirnya memasuki babak baru. Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama Direktur Eksekutif Murban Energy Limited Amine Abid melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan perusahaan asal UEA pada Jumat (5/3) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Ia mengatakan, penandatanganan itu turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia serta Menteri Energi Uni Emirat Arab, Suhail Al Mazroui.
"Kerja sama pengembangan dan investasi pariwisata itu akan dipusatkan di Pulau Banyak , Aceh Singkil," ujar Iswanto dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
Ia menjelaskan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam pernyataannya usai penandatangan kesepakatan, mengungkapkan harapannya agar kerja sama tersebut dapat segera terealisasi demi terwujudnya pengembangan pariwisata di Aceh. Gubernur Nova juga memohon doa masyarakat Aceh agar hal tersebut dapat segera diwujudkan.
ADVERTISEMENT
"Insya Allah kita doakan investasi di Singkil bisa terwujud," sebutnya.
Iswanto menjelaskan, kerja sama itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan bersama untuk mempromosikan dan mengembangkan pariwisata di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).
Lebih lanjut, ia menyampaikan, kerja sama pembangunan sektor pariwisata tersebut akan meliputi pembangunan infrastruktur pariwisata, investasi dalam pengembangan pariwisata, promosi bersama untuk pengembangan pariwisata, pengembangan sumber daya manusia serta pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Dalam perjanjian kerja sama itu disebutkan, pelaksanaan kerja sama di bidang yang telah disepakati akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman oleh para pihak paling lambat enam bulan setelah penandatanganan yang dilakukan ini," ujar Iswanto.