Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Aktivis Aceh: Setop Pengesahan Qanun Poligami di Aceh
4 September 2019 20:13 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menunda pengesahan Rancangan Qanun Hukum Keluarga di Aceh, atau lebih dikenal sebagai Qanun Poligami.
ADVERTISEMENT
Hal ini berdasarkan rekomendasi bersama sejumlah lembaga dalam diskusi publik, melibatkan jaringan akademisi/pusat studi berbasis kampus, aparat Penegak Hukum, praktisi hukum, media, perwakilan Pemerintah Aceh, perwakilan DPRA, perwakilan aktivis perempuan dan anak, serta kelompok disabilitas. Diskusi berlangsung di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (4/9/2019).
“Hasil rekomendasi meminta agar rencana pengesahan Qanun Hukum Keluarga dapat ditunda,” kata Khairani Arifin, Ketua Presidium Balai Syura.
Menurutnya, Balai Syura sebagai rumah besar bagi organisasi masyarakat sipil di Aceh, terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan, mengawal kebijakan-kebijakan yang akan dilahirkan di Aceh, terutama untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. “Terkait advokasi terhadap Rancangan Qanun Hukum Keluarga, Balai Syura telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) kepada Ketua Komisi VII saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), pada 1 Agustus 2019,” katanya.
ADVERTISEMENT
Khairani menilai Rancangan Qanum Hukum Keluarga alias Qanun Poligami merupakan peluang bagi Pemerintah Aceh dalam membangun sistem ketahanan keluarga untuk lebih melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak. Apalagi Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, menyatakan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang 65 persen, di antaranya terjadi di dalam rumah tangga.
Berdasarkan kajian yang ditemukan, banyak persoalan secara substansi yang dapat menempatkan perempuan pada kerentanan baru dan mengalami masalah yang mengganggu kesejahteraan perempuan, anak dan lansia yang menjadi para pihak dalam rumah. Juga ditemukan lebih 80 persen materi rancangan qanun telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perkawinan, dan undang-undang terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
“Hanya memindahkan dan menggabungkan regulasi yang telah ada, kurangnya muatan lokal. Karena itu, tindakan yang paling bijaksana saat ini adalah menunda pembahasan akhir dalam Rapat Paripurna,” katanya. Sesuai rencana, qanun ini akan disahkan pada akhir September 2019.
Koordinator Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Ar-Raniry, Dr. Rasyidah menilai qanun ini mengatur poligami, tetapi tidak mengatur tindakan hukum kepada suami yang menelantarkan anak istrinya secara ekonomi. “Rancangan qanun ini juga menafikan golongan masyarakat non-muslim sesungguhnya juga merupakan masyarakat di Aceh,” katanya.
Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Rosmawardani, menyarankan adanya penyelesaian satu pintu untuk penyelesaian persoalan-persoalan keluarga seperti KDRT dan juga perceraian. “Rancangan qanun belum mengatur itu. Harusnya diatur Pengadilan Keluarga sehingga persoalan dalam keluarga bisa diselesaikan secara komprehensif dan melindungi perempuan dan anak,” katanya.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Komisi VII DPRA, Dr. Agustin, mengatakan rancangan qanun ini memiliki tujuan yang baik dan mengutamakan kemaslahatan umat. Dia akan menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam diskusi tersebut kepada Komsisi VII DPRA, yang bertanggungjawab membahas rancangan qanun tersebut. “Penting sebelum disahkan, perlu melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung,” katanya.
Reporter: Adi Warsidi