Alasan Pembatalan Izin Tempat Acara Anies Baswedan di Aceh: Sedang Direnovasi

Konten Media Partner
30 November 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh membatalkan izin pemakaian tempat di Taman Ratu (Sultanah) Safiatuddin, Banda Aceh untuk kegiatan yang ‘Jalan Sehat bersama Anies’ dan ‘Panggung Silaturahmi Anies’.
ADVERTISEMENT
Acara yang digelar panitia dari Partai Nasdem, seharusnya berlangsung pada Sabtu (3/12) mendatang menghadirkan calon presiden Partai Nasdem, Anies Rasyid Baswedan. Di sana, Anies direncanakan akan bertemu para pendukungnya.
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan pencabutan izin yang dikeluarkan Disbudpar Aceh melalui UPTD Taman Seni dan Budaya pada 28 November lalu diterbitkan karena area Taman Ratu Safiatuddin (Tarasa) atau juga sering disebut Taman PKA (Pekan Kebudayaan Aceh) sedang dalam tahap renovasi.
“Saya baru pulang dinas luar kota (Medan) mengikuti Hari Antikorupsi Dunia, dan sekarang berada di Sabang untuk acara Rakor Disbudpar se-Aceh. Mendengar kehebohan ini, saya langsung buat rapat dan setelah ditelusuri, pencabutan izin ini dikarenakan lokasi yang ditujukan sedang tahap rehabilitasi dan perawatan. Oleh sebab itu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan,” ujar Almuniza dalam keterangannya, Rabu malam (30/11/2022).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan pencabutan izin penggunaan lokasi tersebut bukan karena persoalan politik atau dipergunakan untuk kegiatan politik, seperti yang beredar di tengah-tengah masyarakat saat ini. Pasalnya, sebelum pihak panitia mengajukan izin kepada UPTD Taman Seni dan Budaya Aceh pada 21 November lalu, ada juga pihak yang ingin menggunakan area Taman Ratu Safiatuddin untuk kegiatan rally wisata.
“Pada 7 November, ada pihak panitia rally wisata mengajukan izin penggunaan lokasi Taman Ratu Safiatuddin untuk tanggal 2-3 Desember kepada saya. Namun, mereka juga mengalami hal yang sama. Surat pembatalan izin juga kami keluarkan di tanggal yang sama (28 November),” ungkap Almuniza.
Kadisbudpar Aceh, Almuniza Kamal.
Terlepas itu semua, Almuniza memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dikecewakan akibat pembatalan izin penggunaan lokasi Taman Ratu Safiatuddin.
ADVERTISEMENT
“Saya, selaku Kadisbudpar Aceh memohon maaf atas permasalahan ini. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dan menjadi perbaikan SOP di internal kami. Saya imbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas Disbudpar Aceh agar ditujukan kepada Kadisbudpar terlebih dahulu dan bisa juga mengurus izin pemakaiannya di DPMPTSP Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, surat pembatalan izin tempat untuk acara Anies Baswedan di Aceh beredar viral di media sosial. Surat itu diteken Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Azhadi Akbar, pada Senin (28/11) lalu.
Sampai berita ini tayang, acehkini belum mendapatkan keterangan resmi dari DPW Partai Nasdem Aceh terkait pembatalan tersebut. []