Amnesty Internasional: Rohingya di Aceh Tak Boleh Didorong Lagi ke Laut

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mendesak Pemerintah Indonesia agar memastikan penyelamatan, pendaratan, dan perlindungan bagi puluhan pengungsi Rohingya yang diselamatkan nelayan Aceh Utara. Pemerintah juga diminta agar memberikan hak-hak dasar yang dibutuhkan oleh mereka.
"Mereka harus diberikan kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, air bersih dan tempat tinggal sementara yang layak. Apalagi banyak dari mereka adalah anak-anak," ujar Usman Hamid kepada acehkini, Kamis (25/6).
Usman Hamid menyebut, berdasarkan hukum kebiasaan internasional yang mengatur adanya prinsip non-refoulement, bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam, termasuk mendorong kembali para pengungsi tersebut ke laut.
"Kami meminta negara-negara di kawasan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pengungsi dan tidak mendorong mereka kembali ke laut," katanya.
Menurut Usman Hamid, di bawah hukum internasional, negara-negara di kawasan punya kewajiban untuk menyelamatkan pengungsi yang mencari perlindungan di wilayah negara mereka. "Menolak para pengungsi ini sama saja dengan melegalkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya.
Lihat kondisi mereka dalam berita foto berikut:
Seperti diketahui, sebuah kapal yang membawa puluhan pengungsi etnis Muslim Rohingya terdampar di pesisir laut Aceh Utara, Aceh, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Kapal motor itu ditemukan di lokasi sekitar 4 mil dari pesisir Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Berdasarkan data dari Kepolisian Resor Aceh Utara, etnis Rohingya yang ditemukan terdampar di perairan laut Seunuddon tersebut berjumlah 94 orang. Mereka terdiri dari 15 orang laki-laki dewasa, 49 perempuan dan 30 orang anak-anak. []
