Anak 10 Tahun Diperkosa Ayah Tirinya di Sekolah dan Rumah
·waktu baca 1 menit

Seorang guru honorer di Aceh Besar berinisial OJI (29 tahun) diduga memperkosa dan melecehkan anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dia ditangkap polisi setelah menerima laporan pengaduan dari ibu korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan peristiwa pemerkosaan dan pelecehan terjadi berulangkali. Mulanya pada Maret 2022, di sebuah SD di Aceh Besar, tempat pelaku bekerja.
Saat itu, korban diajak pelaku untuk ikut bersama ke tempat kerjanya. "Sesampainya di sana, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan kosong," jelas Kompol Fadillah dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam anak tirinya untuk tidak memberitahukan apa yang diperbuatnya kepada siapa pun terutama ibu korban.
Beberapa bulan kemudian, pelaku mengulangi perbuatannya di rumah. "Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, hingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," kata Kompol Fadillah.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga menangkap OJI. Saat ini, pelaku ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.
"Ditangkap di tempat bekerja pada hari Rabu (4/1) sekitar jam 09.50 WIB dan setelah dilakukan interogasi, OJI mengakui perbuatannya,” katanya. []
