Konten Media Partner

Anak 14 Tahun Diduga Diculik-Diperkosa, LBH Banda Aceh Bikin Petisi Daring

ACEHKINIverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh membuat petisi daring di situs change.org mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan penculikan dan pemerkosaan anak 14 tahun di Kabupaten Aceh Barat, Aceh. Petisi itu dibuat agar polisi responsif menangani kasus kekerasan seksual.

Petisi daring berjudul 'Keadilan Untuk Anak 14 Tahun yang Diculik Lalu Diperkosa dengan Dibantu Keluarga Pelaku!' itu dibuat pada Selasa (9/11) lalu dan kini dapat diakses di https://chng.it/jFthQhzF. Hingga Kamis (11/11) malam, petisi ini sudah ditandatangani 870 orang.

LBH Banda Aceh mengarahkan petisi itu ke Kepolisian Daerah Aceh, Kepolisian Resor Aceh Barat, dan Gubernur Aceh.

Dalam keterangan petisi, LBH Banda Aceh menulis bahwa korban berumur 14 tahun diculik oleh FL (22 tahun) untuk dibawa ke rumahnya dan dipaksa berhubungan intim. Korban dipaksa ikut dengannya ke beberapa kota menumpang angkutan umum L300.

Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan

Korban disebut berusaha kabur, tapi diancam FL memakai pisau. Menurut LBH Banda Aceh, dalam angkutan umum itu korban juga dipaksa FL berhubungan intim. Setiba di rumah saudara FL, terdapat 2 sepupu FL, 1 kakaknya, dan 1 neneknya.

"Korban bilang nenek FL memaksanya untuk menikah dengan FL. Karena korban gak mau, kakak FL bilang untuk perkosa korban saja. Di sanalah korban diancam pakai pisau dan dipaksa berhubungan intim berkali-kali. Besoknya, korban berhasil lari, tapi FL menangkapnya lagi dan menitipkannya ke sepupu FL untuk diantar ke Polsek," tulis LBH Banda Aceh.

Selama korban hilang, ayahnya melaporkan ke Kepolisian Sektor Arongan Lambalek, Aceh Barat. Ketika diperiksa lokasi telepon seluler, korban diketahui di Aceh Timur. "Tapi ayah korban bilang, polisi minta uang 2 juta agar bisa menjemput korban," tulis LBH.

Ayah korban mengaku tidak punya uang sehingga polisi memintanya menunggu anaknya pulang. Berselang dua hari, ayah korban dihubungi personel Polsek Arongan Lambalek bahwa anaknya sudah di sana.

Menurut LBH Banda Aceh, kasus ini sekarang ditangani Kepolisian Resor Aceh Barat setelah ayah korban mengajukan laporan ke sana. "Tapi kepolisian terkesan lambat dan gak pro korban. Saat korban divisum, ia mengaku diintimidasi oleh polwan (polisi wanita) dan memaksanya ngaku kalau FL adalah pacarnya," tulis LBH.

LBH menulis bahwa korban saat ini kian trauma, sementara FL masih belum ditemukan. LBH menilai polisi terkesan lambat menangani kasus ini dan tidak berpihak ke korban. "Ketika kami minta agar gak fokus ke FL saja tetapi ke keluarga FL yang juga mendukung tindakan FL, Polres bilang hanya akan fokus ke FL dulu saja," tulis LBH.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul. Foto: Husaini/acehkini

Direktur LBH Banda Aceh Syahrul membenarkan bahwa mereka membuat petisi. Menurutnya, petisi daring menjadi salah satu cara meminta dukungan publik terhadap korban dan bisa mendorong aparat kepolisian responsif terhadap kasus kasus kekerasan seksual.

"Sekarang yang dibutuhkan oleh korban adalah dukungan publik. Ini akan menjadi semangat dan kekuatan bagi korban untuk mencari keadilan," kata Syahrul kepada acehkini, Kamis (11/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy belum memberikan tanggapan ketika acehkini mengirim laman petisi daring itu pada Selasa dan Kamis (9 dan 11/11) malam.

Kasus ini telah memancing reaksi Gerakan Perempuan Tolak Kekerasan Seksual Terhadap Anak (GERTAK) di Aceh Barat. Mereka melakukan aksi demonstrasi ke Mapolres Aceh Barat dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Aceh Barat, Rabu (3/11) lalu.

kumparan post embed