Anggaran Perubahan Aceh 2019 Sebesar Rp 17,327 Triliun

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2019, sebesar Rp 17,327 triliun.
Anggaran disahkan pada rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi tentang APBA Perubahan 2019 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu sore (18/9). "Kami menyampaikan rasa terima kasih kami kepada seluruh anggota DPRA yang telah bersinergi menyelesaikan pembahasan APBA Perubahan 2019," kata Taqwallah, Sekretaris Daerah Aceh dalam rapat tersebut.
Dia berharap, dengan kesepakatan APBA Perubahan tahun 2019 tersebut dapat membawa peningkatan dan perubahan yang berarti kepada kesejahteraan rakyat Aceh.
Kata Taqwallah, untuk mewujudkan hal tersebut maka setiap program, kegiatan, dan anggaran yang dituangkan dalam dokumen APBA Perubahan tahun 2019, harus dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan masalah yang berimbas pada pelanggaran hukum.
Dalam APBA perubahan 2019 ini, belanja Aceh meningkat sebesar Rp 223 miliar lebih. Sebelumnya jumlah APBA murni Rp 17,104 triliun, naik menjadi Rp 17,327 triliun. Sesuai data yang telah ditetapkan dewan, APBA Perubahan tersebut berupa pendapatan Aceh sebesar Rp 15,692 triliun, dan belanja Aceh Rp 17,327 triliun. Artinya terdapat surplus atau defisit sebesar Rp 1,635 triliun. Defisit ditutup dengan pembiayaan penerimaan Aceh.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda mengatakan, ketujuh fraksi di DPRA sudah menyetujui APBA Perubahan 2019 tersebut, karena itu adalah hal yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Aceh saat ini, sehingga harus diputuskan bersama sama. "Semoga dengan perubahan ini dapat mempercepat upaya pembangunan Aceh saat ini, Karena Aceh sangat tertinggal," kata Sulaiman. []
acehkini
