Konten Media Partner

Anggota DPR Aceh Desak Penertiban Tambang Ilegal Usai 4 Pendulang Emas Meninggal

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga dan aparat keamanan mengevakusi jenazah penambang emas di Pidie.
zoom-in-whitePerbesar
Warga dan aparat keamanan mengevakusi jenazah penambang emas di Pidie.

Anggota Komisi II Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Yahdi Hasan meminta aparat keamanan dan pemerintah menertibkan tambang ilegal menyusul empat pendulang emas meninggal tertimbun longsor di Kecamatan Geumpang, Pidie.

"Pihak keamanan harus menertibkan ini karena yang korban itu rakyat dan kasusnya terus terulang," kata Yahdi Hasan kepada jurnalis, Selasa (13/7).

Menurut Yahdi, kematian empat pendulang emas di Geumpang lantaran pemerintah tidak serius menertibkan tambang ilegal. "Seandainya pemerintah serius menata kembali tambang ini, kemungkinan hal-hal seperti ini tidak terjadi," ujarnya.

Polisi akan Tindak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy mengatakan akan menindak penambangan ilegal melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum kalau terbukti melakukan pidana.

"Permasalahan ini harus dilihat dari hulu sampai hilir karena juga melibatkan masyarakat yang secara sendiri atau kelompok melakukan penambangan ilegal yang juga perlu diedukasi oleh pemangku kepentingan bahwa bahaya melakukan penambangan ilegal dengan bahan-bahan berbahaya," kata Winardy kepada acehkini, Selasa.

kumparan post embed

Kepolisian Daerah Aceh berharap kerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara terpadu. "Wakil rakyat juga harus masif memberikan edukasi kepada masyarakat apalagi konstituennya bahaya penambangan ilegal bahan berbahaya akan merusak lingkungan dan ekosistem di mana masyarakat tinggal di dalamnya," ujarnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur mengatakan dalam penertiban penambangan emas tanpa izin kerap mempertimbangkan permasalahan faktual di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan politik sehingga harus dilakukan dengan pendekatan sosial masyarakat seiring dengan penegakan hukum.

"Kepentingan masyarakat dapat diakomodasikan secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar," katanya kepada acehkini Selasa.

"Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," lanjutnya. []