Konten Media Partner

Atur Penyaluran Dana Baitul Asyi, Aceh Bahas Rancangan Qanun Haji

9 Februari 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Foto: Suparta/acehkini
ADVERTISEMENT
Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Biro Isra) Pemerintah Aceh bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mulai membahas mengenai pembentukan rancangan Qanun Haji.
ADVERTISEMENT
Qanun Haji itu kelak akan mengatur penyaluran dana wakaf Baitul Asyi, peran pemerintah kabupaten/kota dalam perhajian, serta hak jamaah haji sebelum ke tanah suci hingga pulang ke daerah.
Wakaf Baitul Asyi merupakan wakaf Habib Bugak Asyi, yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi atau wakaf rumah Aceh. Wakaf yang usianya sudah 200 tahun ini, dulunya merupakan wakaf kecil.
Seiring waktu, wakaf tersebut berkembang menjadi wakaf produktif, yakni berupa tanah, penginapan, dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada sekitaran Masjidil Haram. Wakaf ini diberikan kepada jamaah asal Aceh pada musim haji setiap tahunnya.
Persamuhan perdana pembahasan pembentukan Qanun Haji itu digelar di Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh, pada Jumat (7/2). Perwakilan Kemenag Aceh dihadiri Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus, Azhar dan Kasi Transportasi Perlengkapan dan Akomodasi Syafruddin.
ADVERTISEMENT
Sementara Pemerintah Aceh diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Aceh, Kamaruddin Andalah dan Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, berharap agar Rancangan Qanun Haji menjadi prioritas tahun ini.
Menurutnya, Qanun Haji nantinya akan mengatur seputar penyaluran dana wakaf Baitul Asyi, peran pemerintah kabupaten/kota dalam perhajian, serta hak para jamaah haji sebelum ke tanah suci sampai pulang kembali ke daerah.
Sebagai daerah yang memberlakukan syariat Islam, kata Samhudi, sudah seharusnya Aceh memiliki regulasi yang mengatur seputar perhajian.
"Meskipun kita bukan lagi yang pertama karena daerah lain seperti Gorontalo sudah ada Perda Haji sejak tahun 2013," kata Samhudi dalam keterangan tertulis kepada acehkini, Minggu (9/2).
ADVERTISEMENT
Samhudi menilai Aceh bisa menjadi daerah dengan subtansi Qanun Haji terbaik jika kelak qanun itu dilahirkan. "Dengan begitu ini bisa menjadi sesuatu yang monumental juga," tutur dia.
Sementara Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus Kanwil Kemenag Aceh, Azhar menyebutkan pertemuan perdana tersebut melahirkan beberapa poin. Misalnya, perlu dibentuk tim kecil untuk merumuskan rancangan awal dan rancangan akademik awal agar Biro Hukum Pemerintah Aceh dapat mengusulkan judulnya ke DPR.
Selain itu, perlunya ditunjuk tim penyusun naskah akademik melalui Biro Isra atau dengan pihak ketiga agar pada tahun ini rancangan qanun pengelolaan haji Aceh segera dirumuskan. "Sebagai syarat sebagaimana ditentukan dalam Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011," kata Azhar.