Banjir Aceh, WALHI Minta Pemerintah Tetapkan Status Darurat Bencana

Konten Media Partner
3 Januari 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (2/1/2022). Foto: Zikri Maulana untuk acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi banjir di Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (2/1/2022). Foto: Zikri Maulana untuk acehkini
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera menetapkan status darurat bencana provinsi, untuk penanganan banjir yang saat ini melanda kawasan Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang.
ADVERTISEMENT
“Status darurat dapat memaksimalkan penambahan sumber daya manusia, dan melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/penduduk terancam, serta pemenuhan kebutuhan dasar, sebagaimana yang dimintakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara,” kata Ahmad Shalihin, Direktur Eksekutif dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).
Menurut Shalihin, hal itu penting segera dilakukan mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat dan berpotensi memperlebar luapan air, hingga memperparah dampak terhadap masyarakat, infrastruktur publik, dan sosial budaya.
Selain itu, Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dapat mempercepat kajian penetapan status keadaan darurat bencana, juga menyiapkan dan memastikan tersampaikan informasi peringatan dini kepada masyarakat yang berada pada zona potensi banjir. “Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana banjir, dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan harta benda,” katanya.
ADVERTISEMENT
WALHI meminta Pemerintah Aceh untuk segera menyusun master plan pengelolaan banjir Aceh terpadu untuk penanganan jangka panjang. Sehingga penanganan bencana banjir di Aceh dapat dilakukan secara komprehensif dari hulur ke hilir. “Penanganan banjir yang selama ini dilakukan masih secara parsial dan belum mampu menjawab akar persoalan, sehingga bencana banjir terus menjadi agenda tahunan,” papar Shalihin.
Shalihin menilai bencana banjir yang terjadi di Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang dan sekitarnya merupakan akumulasi dari dampak kerusakan lingkungan hidup, baik di kawasan hulu maupun hilir yang sama-sama memiliki peran keseimbangan alam.
Perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam tata ruang, misalnya peruntukan izin tanaman industri dan perkebunan monokultur kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. Agenda revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh yang sedang digarap tahun ini harus menjawab persoalan banjir Aceh. []
ADVERTISEMENT