Bawaslu Aceh Awasi Pendaftaran Partai Politik Lokal
·waktu baca 2 menit

Bawaslu Aceh atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ikut serta dalam mengawasi pendaftaran partai politik lokal yang sedang berlangsung mulai 1 Agustus sampai 14 Agustus 2022 mendatang di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh atau KPU Aceh.
Keterlibatan Bawaslu di tingkat provinsi dalam pengawasan pendaftaran partai politik secara langsung menjadi satu-satunya di Indonesia. “Karena di Aceh ada partai lokal, kami sudah siapkan tim fasilitasi pengawasan dan mulai bekerja berkoordinasi dengan KIP Aceh,” kata Faizah, Ketua Bawaslu Aceh dalam agenda pertemuan dengan awak media di Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).
Menurut Faizah, Bawaslu Aceh sudah dapat mengakses ke akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) setelah difasilitasi Bawaslu RI. Selain itu juga telah menyiapkan alat kerja dan form hasil pengawasan terkait pendaftaran partai politik lokal di Aceh.
Diskusi tentang kolaborasi Bawaslu Aceh dan media dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 di Aceh, ikut dibahas sejumlah isu berkenaan dengan tantangan, kendala dan solusi dalam kerja-kerja pengawas dan media untuk menyukseskan pesta demokrasi 2024 mendatang.
Kegiatan dihadiri para komisioner Bawaslu Aceh lainnya; Marini, Naidi Faisal dan Nyak Arief Fadhillah, serta sejumlah jurnalis dan pimpinan media di Aceh.
Sebelumnya, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah, mengatakan delapan partai politik lokal di Aceh bakal menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Saat ini, partai lokal tersebut telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), untuk melakukan pendaftaran.
Delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun SIPOL adalah: Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Amanah Reformasi (PAR). []
