Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Begini Cara Unsyiah Aceh Lantik Penjabat Baru di Tengah Wabah Corona
31 Maret 2020 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Melantik 2 pejabat baru, kampus Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) menerapkan physical distancing sesuai anjuran pemerintah untuk antisipasi Virus Corona atau COVID-19. Pelantikan digelar di Gedung AAC Dayan Dawood Unsyiah, Banda Aceh, Selasa (31/3/2020).
ADVERTISEMENT
Kedua pejabat baru yang dilantik oleh Rektor Unsyiah Prof DR Samsul Rizal, adalah Prof DR Maimun Syukri, sebagai Dekan Fakultas Kedokteran untuk periode kedua, dan DR Darmadi, sebagai Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Pascasarjana.
Dalam sambutannya, Rektor mengatakan meskipun saat ini Unsyiah sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melarang semua kegiatan di lingkungan Unsyiah, namun pelantikan pejabat adalah sebuah pengecualian. “Agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat proses administrasi di kampus,” katanya.
Proses pelantikan pun menerapkan physical distancing, dan mematuhi semua protokol yang dikeluarkan oleh WHO untuk mencegah penyebaran virus corona. “Unsyiah membatasi undangan yang hadir termasuk dari pihak keluarga. Setiap undangan wajib menjaga jarak dan tidak diperkenankan untuk berjabat tangan. Semoga kita semua bisa memaklumi, demi kebaikan kita bersama,” ucap Rektor.
Pada kesempatan itu, Rektor juga mengucapkan selamat kepada kedua pejabat baru yang dilantik. Prof Samsul berharap keduanya bisa menjalankan amanah ini dengan baik, sehingga membawa perubahan-perubahan yang positif bagi Unsyiah.
ADVERTISEMENT
Turut hadir dalam pelantikan ini para Wakil Rektor, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Ketua lembaga, serta sejumlah Dekan di lingkungan Unsyiah. []
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini