Dahlan Pamit dari Jabatan Ketua DPR Aceh: Jabatan Bukanlah Warisan dan Hadiah

Konten Media Partner
21 Maret 2022 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dahlan Jamaluddin (kedua kiri) bersama wakil ketua DPR Aceh dalam sidang paripurna, Senin (21/3/2022). Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Dahlan Jamaluddin (kedua kiri) bersama wakil ketua DPR Aceh dalam sidang paripurna, Senin (21/3/2022). Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara resmi telah menetapkan penggantian ketua DPR Aceh dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri. Dahlan menerima keputusan politik itu. Dia mengatakan jabatan bukanlah warisan dan hadiah.
ADVERTISEMENT
"Jabatan bukanlah warisan dan bukan sesuatu yang dapat diwariskan. Jabatan politik bukanlah hadiah," kata Dahlan Jamaluddin saat memimpin sidang paripurna terakhir, Senin (21/3/2022) sore.
Menurut Dahlan, jabatan adalah amanah dan tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, menjalankan cita-cita luhur, menegakkan keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dahlan mengaku tunduk dan patuh atas keputusan partai untuk mengangkat Ketua DPR Aceh dari kader Partai Aceh lainnya.
"Sebagai seorang politisi Partai Aceh yang lahir dari roh perjuangan, saya akan selalu memegang teguh sikap sebagai seorang pejuang. Siap untuk memimpin dan siap pula untuk dipimpin," ujar Dahlan.
Dahlan mengucapkan selamat kepada Saiful Bahri dan mengatakan akan selalu mendukungnya kelak ketika sudah dilantik jadi Ketua DPR Aceh.
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh resmi menetapkan penggantian Ketua DPR Aceh dari Dahlan Jamaluddin kepada Saiful Bahri. Pengesahan penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPR Aceh, Senin (21/3) sore.
Penggantian ini berdasarkan usulan dari Partai Aceh. Usulan itu kemudian ditetapkan menjadi keputusan DPR Aceh. Keputusan tersebut selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPR Aceh.
Sementara itu, Sidang Peripurna DPR Aceh menunjuk Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR Aceh hingga dilantik ketua baru. []